Babel, BeritaTKP.com – Satresnarkoba Polres Belitung akhirnya melaksanakan tahap dua atas kasus penyalahgunaan narkotika yang sempat ditunda kepada Kejaksaan Negeri Belitung.
Dua tersangka beserta barang bukti kasus narkoba ini diserahkan ke Kejaksaan Negeri Belitung pada Senin (5/5/2025). Sebelumnya, penyerahan sempat tertunda lantaran tersangka Fachbian melarikan diri pada tahun 2022.
Ia akhirnya berhasil ditangkap pada April 2025 di wilayah Aceh Utara, Provinsi Aceh. Selain Fachbian, penyidik juga menyerahkan Savari alias Godel selaku tersangka kedua. Kegiatan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Belitung berjalan aman dan lancar.
“Kami telah menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Belitung sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Harapan kami, proses penegakan hukum dapat berjalan lancar hingga ke tahap persidangan,” ujar Kasatres Narkoba Polres Belitung AKP Anton Sinaga.
Ia mengatakan penyerahan tahap dua ini menandai komitmen Polres Belitung dalam menuntaskan setiap proses hukum secara profesional dan transparan.
Tersangka Fachbian dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya, tersangka Fachbian alias Ian merupakan buronan kasus narkoba yang sempat melarikan diri dari tahanan Polres Belitung pada 30 November 2022.
Setelah melalui upaya pencarian sekitar tiga tahun, Fachbian akhirnya berhasil ditangkap kembali oleh tim Satresnarkoba Polres Belitung dengan dukungan Polres Lhokseumawe, Aceh Utara, di wilayah Lhokseumawe pada tanggal 20 April 2025. (æ/red)




