Palembang, BeritaTKP.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel mengungkap kasus dugaan tindak pidana kehutanan berupa pengangkutan dan penguasaan hasil hutan kayu tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (6/5/2025) di Press Room Basement Mapolda Sumsel.
Konferensi pers dipimpin oleh Wadirreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Listyono Dwi Nugroho, didampingi oleh Kasubdit IV Tipidter AKBP Ahmad Budi Martono, dan Kasubbid PID Bidhumas Polda Sumsel AKBP Suparlan.
Dalam pemaparannya, AKBP Listyono menjelaskan bahwa pihaknya berhasil mengamankan satu unit mobil truk yang mengangkut kayu olahan diduga hasil hutan tanpa dokumen sah. Kayu tersebut dibawa oleh seorang tersangka dan rencananya akan didistribusikan ke wilayah Sumatera Selatan.
“Kami amankan truk berikut kayu ilegal yang tidak dilengkapi surat-surat resmi. Ini merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan,” ujar Listyono.
Kasubdit Tipidter turut memaparkan kronologi penangkapan serta jenis kayu yang diamankan. Sementara itu, dalam sesi tanya jawab, awak media diberikan kesempatan untuk mewawancarai tersangka secara langsung dan melakukan sesi foto dengan barang bukti.
Setelah kegiatan utama, peserta konferensi pers juga meninjau langsung barang bukti berupa truk dan kayu ilegal yang diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Turut hadir dalam kegiatan ini antara lain Kasubbid Penmas Kompol Menang S, Paur Penum Ipda Andriansyah, serta personel Bidhumas lainnya yakni Brigadir Tesar Al Amin dan Brigadir Ricky.
Polda Sumsel menegaskan akan terus menindak tegas pelaku ilegal logging dan perdagangan hasil hutan tanpa izin, sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan dan penegakan hukum di wilayah Sumatera Selatan. (æ/red)





