Sukoharjo, BeritaTKP.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukoharjo berhasil mengamankan seorang pria berinisial DI (37), warga Kabupaten Sragen, yang diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Peristiwa tersebut terjadi di salah satu lembaga pendidikan di wilayah Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo. Pelaku diduga melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban yang masih di bawah umur saat jam istirahat siang.

Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, Jumat (25/04), membenarkan penangkapan terhadap DI. Ia menjelaskan bahwa tindakan pelaku diduga dilakukan dengan maksud menyalurkan nafsu terhadap korban.

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku. Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap AKP Zaenudin.

Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini dan mengumpulkan keterangan dari para saksi. AKP Zaenudin menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan hukum terhadap anak-anak serta menindak tegas setiap bentuk kekerasan atau kejahatan seksual terhadap anak.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, terutama pengelola lembaga pendidikan, untuk lebih waspada dan aktif dalam mengawasi lingkungan sekitar demi menjaga keselamatan anak-anak,” pungkasnya.

Pelaku saat ini dijerat dengan Pasal 82 jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (æ/red)