Malang,BeritaTKP.comΒ – Rencana pembangunan besar yang meliputi dua gedung apartemen dan satu hotel di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur menghadapi penolakan dari warga setempat. Proyek ini direncanakan berdiri di lokasi yang berdekatan dengan Plasa Telkom Blimbing dan hanya beberapa langkah dari Masjid Sabilillah. Warga yang menyuarakan keberatan utamanya berasal dari Jalan Candi Kalasan, di mana tempat tinggalnya berbatasan langsung dengan lahan proyek.Mereka telah membentuk sebuah kelompok advokasi bernama Warga Peduli Lingkungan (WARPEL) untuk menyalurkan aspirasi mereka.
Melalui sebuah deklarasi yang dibacakan pada hari Minggu (27/4/2025), WARPEL secara eksplisit menyatakan penolakan terhadap rencana pembangunan skala besar tersebut. Ada empat poin utama yang mendasari penolakan mereka. Pertama, menentang segala potensi gangguan yang dapat memecah belah kerukunan antarwarga.
Kedua, menolak tegas rencana pembangunan yang dinilai akan merusak lingkungan hidup mereka secara keseluruhan.
Ketiga, menolak pembangunan dua apartemen dan satu hotel, terlepas dari ketinggian bangunannya, jika tidak memperhatikan hak-hak warga terdampak yang dijamin oleh hukum dan perundang-undangan.
Keempat, menolak penerbitan izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) oleh Pemerintah Kota Malang, sebagai wujud permintaan agar pemerintah berpihak pada warga terdampak.
Selain itu, kecemasan warga bertambah ketika sebuah spanduk terpasang di pagar lokasi proyek yang menyatakan bahwa izin AMDAL telah diperoleh. “Adanya spanduk AMDAL itu membuat kami semakin khawatir dan merasa tertekan secara psikologis, bahkan sampai sulit tidur memikirkan rencana pembangunan yang berpotensi merugikan ini,” ungkapnya. Informasi yang dihimpun, bahwa area yang paling berpotensi terdampak oleh proyek ini termasuk dalam wilayah RW 10, Kelurahan Blimbing, Kecamatan Blimbing.
Ketua RW 10 Kelurahan Blimbing, Rahmadani, mengaku terkejut saat mengetahui rencana pembangunan ini dan segera mengumpulkan warganya untuk berdiskusi. “Pihak pengembang mendatangi kami pada Maret 2025 untuk memberikan undangan konsultasi publik AMDAL. Saat itu, saya dan warga hanya mendengarkan, dan saya sempat menegur mereka karena seolah tidak ada pemberitahuan awal yang sopan, tiba-tiba langsung datang membawa undangan konsultasi publik AMDAL,” jelas Rahmadani. Dari pertemuan warga tersebut, dibentuklah tim Gemas T10 sebagai perwakilan beberapa warga untuk berdialog lebih lanjut dengan pihak pengembang.
“Gemas T10 kemudian menjaring aspirasi warga. Hasilnya, mayoritas warga menyatakan keberatan terhadap pembangunan proyek ini,” katanya. Rahmadani mengungkapkan bahwa ketidaksetujuan warga didorong oleh potensi kerusakan lingkungan.
“Dampak pembangunan ini bisa banyak, termasuk kerusakan bangunan rumah, polusi, dan terganggunya kenyamanan warga,” katanya.Dia juga menyampaikan, dalam salah satu pertemuan, pihak pengembang mengklarifikasi adanya kesalahan informasi mengenai tinggi bangunan, yang diklaim hanya 130 meter, bukan 197 meter seperti informasi sebelumnya. “Sampai saat ini, kami masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari pihak pengembang. Kami minta agar sosialisasi yang jelas mengenai proyek ini dilakukan kepada warga,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, mengatakan bahwa pengembang telah mengajukan perizinan untuk proyek tersebut. Ia menyatakan, izin yang sudah diterbitkan baru sebatas Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). KKPR adalah salah satu syarat dasar yang memastikan rencana kegiatan usaha sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR) wilayah, dan wajib dipenuhi sebelum mendapatkan perizinan berusaha lainnya. “Prosesnya masih berjalan. Untuk saat ini, yang baru diterbitkan adalah informasi terkait KKPR,” pungkasnya.(red/imm)





