Kupang, BeritaTKP.com – Penyidik Satuan Reskrim (Satreskrim) Polresta Kupang Kota, telah resmi melimpahkan tersangka AM alias Jeki (39) warga Kelurahan Fatufeto, Kecamatan Alak, ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si dalam keterangannya mengatakan, Penyidik Unit Pidana Umum Satreskrim Polresta Kupang Kota, telah melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang, dugaan Tindak Pidana Penipuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHPidana.

“Kejadian tindak pidana penipuan ini terjadi pada 6 Februari 2025 lalu, dimana sebanyak tujuh orang anak laki-laki hendak berangkat ke Bima NTB untuk mencari pekerjaan, dan ada 2 orang lagi yang hendak ke Bali. Mereka tiba di Kupang tanggal 6 Februari 2025 hendak menumpang kapal Pelni, namun sesampainya mereka di Kantor Pelni disampaikan kepada mereka bahwa tiket sudah habis terjual, dan mereka ditawari oleh beberapa orang di sana bahwa mereka bisa diberangkatkan,” jelas Kapolresta, Kamis (17/4).

Sambungnya, lalu mereka menanyakan harga tiketnya. Setelah disampaikan harga tiket untuk ke tujuh orang penumpang tujuan Bima NTB, lalu mereka pada saat itu menyerahkan uang sebanyak Rp. 2.350.000 di depan kantor Pelni, lalu mereka menuju pelabuhan tenau, dan pada keesokan harinya mereka setor lagi uang Rp. 750.000 di pelabuhan tenau.

“Saat mereka naik ke atas kapal, tiket tidak kunjung datang hingga lewat dua hari. Karena melihat ada kejanggalan, lalu Kristo Baok (Pelapor) berinisiatif untuk menelepon Kabagops Polresta Kupang Kota saat itu (Kompol Okto Wadu Ere), dan atas gerak cepat Kabagops dan juga Wakasat Reskrim saat itu (Iptu Arifin Abdurahman), lalu tersangka Jeki langsung diamankan di pelabuhan tenau, dan 9 orang penumpang lainnya terselamatkan,” ujar Kombes Aldinan Manurung.

Kapolresta Kupang Kota memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih atas kerja sama dari masyarakat, sehingga calo tiket yang sering meresahkan di Pelabuhan Tenau dapat ditangkap.

“Apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat yang sudah melapor ke kami, sehingga tersangka berhasil kami tangkap dan proses hukum, kini tinggal menunggu persidangan di pengadilan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ucap mantan Kapolres Kupang ini.

Pada kesempatan itu, dirinya juga meminta masyarakat untuk selalu berhati-hati dan tidak menggunakan jasa calo tiket.

“Belilah tiket pada loket atau agen resmi dari transportasi laut yang akan digunakan, sehingga terhindar dari penipuan yang akan menimbulkan kerugian yang lebih besar,” pesan Kapolresta Aldinan. (æ/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here