Babel, BeritaTKP.com – Tim Rajawali Satuan Reserse Narkoba Polres Belitung Timur, yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Iptu P. Saragih, berhasil mengamankan dua orang pria berinisial AK (36) dan AI (27) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap AK pada Selasa (8/4/2025) pukul 23.30 WIB di sebuah rumah yang berlokasi di Jl. Penataran, Dusun Selumar RT 004 RW 000, Desa Selingsing, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur. Sementara AI diamankan keesokan harinya, Rabu (9/4/2025) sekitar pukul 00.30 WIB di rumahnya yang juga berada di Desa Selingsing.
Dalam penggeledahan yang dilakukan di kediaman masing-masing pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Dari tangan AK, diamankan barang bukti berupa:
1 paket diduga narkotika jenis sabu seberat 0,83 gram,
1 plastik klip besar,
1 unit handphone merk OPPO A92 warna navy.
Sementara dari AI, ditemukan:
1 bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu seberat 2 gram,
1 unit sepeda motor Honda Scoopy,
1 unit handphone Samsung Galaxy J5 Pro warna biru dongker.
Kasubsi PIDM Si Humas Polres Belitung Timur, Aipda M.A. Muchtarom, SH, mewakili Kapolres Belitung Timur AKBP Indra Feri Dalimunthe, SH, SIK, MH, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pengintaian oleh petugas.
“Dari laporan itu, kami melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar rumah pelaku. Tidak lama kemudian, petugas kami menemukan target operasi dan langsung melakukan penggeledahan badan dan rumah pelaku, hingga ditemukan barang bukti sabu-sabu,” ungkap Aipda Muchtarom.
Kedua pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam mendukung pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor,” tutup Aipda Muchtarom. (æ/red)