Bangkalan, BeritaTKP.com – Seorang pria di Bangkalan melakukan aksi penyelundupan pil ekstasi yang akan dikirimkan ke Banjarmasin. Pelaku berinisial MR (36) warga Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan. Aksi pelaku berhasil digagalakan oleh Satresnarkoba Polres Bangkalan pada Selasa (15/5/2025).

Pelaku berhasil digagalkan ketika berada di Jalan Tanjung Bumi, saat itu pelaku hendak mengirimkan pil ekstasi tersebut. Dalam penggeledahannya pihak polisi menemukan pil yang disimpan pelaku di saku bawah kemudi motor milik pelaku.

Kasatresnarkoba Polres Bangkalan Iptu Kiswoyo Supriyanto mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan 56 butir ineks berwarna merah muda dan sepeda motor yang digunakan pelaku juga diamankan.

“Pelaku mengaku bahwa pil tersebut dibeli dari temannya seharga Rp 250 ribu per butir kemudian akan dijual pelaku dengan harga Rp 350 ribu per butir,” terang Iptu Kiswoyo Supriyanto.

Akibat dari perbuatan pelaku tersebut, kini pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.  (sy/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here