BANTUL, BeritaTKP.com – Kepolisian Resor Bantul telah menetapkan EI (49), pengemudi Honda HR-V, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Wiyoro, Baturetno, Banguntapan, pada Sabtu (29/3/2025). Kecelakaan ini mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan dua lainnya luka-luka. EI resmi ditahan sejak 7 April 2025.

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, menjelaskan bahwa berkas perkara sudah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Bantul melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). “Tersangka dijerat Pasal 311 ayat 5 dan 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukuman maksimal adalah 12 tahun penjara atau denda hingga Rp24 juta,” ujar Jeffry, Jumat (11/4/2025).

Insiden ini terjadi sekitar pukul 05.50 WIB di depan Warmindo Jaya Abadi, Dusun Wiyoro Lor. Honda HR-V yang dikemudikan tersangka melaju dari arah utara ke selatan. Ketika mencoba mendahului kendaraan di depannya, mobil mengambil jalur terlalu ke kanan hingga melewati batas jalan dan bertabrakan dengan dua sepeda motor yang datang dari arah berlawanan.

Sepeda motor pertama, Honda Beat yang dikendarai AH (53), mengalami luka-luka. Sepeda motor kedua, Honda Beat yang dikendarai MAI (52), mengalami benturan fatal sehingga MAI meninggal dunia di tempat kejadian.

Pembonceng MAI, L (54), mengalami luka berat dan saat ini menjalani perawatan intensif di RSUP Dr. Sardjito Jogja. Sementara itu, pengemudi Honda HR-V hanya mengalami nyeri di tulang rusuk tetapi selamat.

Polisi mencatat bahwa EI tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM A), meskipun kendaraan yang dikemudikan memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sah. Namun, EI diketahui mengenakan sabuk keselamatan saat kecelakaan terjadi.

AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengingatkan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama. “Kewaspadaan, kepatuhan terhadap rambu lalu lintas, serta kepemilikan dokumen berkendara yang lengkap sangat penting untuk menghindari kejadian seperti ini,” tegasnya.

Polres Bantul berkomitmen untuk menegakkan hukum dan memastikan keadilan bagi para korban kecelakaan ini. (æ/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here