Mojokerto, BeritaTKP.com – Polres Mojokerto berhasil meringkus para tersangka tindakan kejahatan dalam Operasi Pekat Semeru 2025 dan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) pada Jumat (14/3/2025). Terdapat 81 tersangka yang berhasil ditangkap dengan kasus diantaranya perjudian dan minuman keras (miras) ilegal.
Wakapolres Mojokerto Kompol Herry Tampake mengatakan, bahwa Operasi Pekat ini untuk membidik tindak pidana premanisme, prostitusi, pornografi, judi, petasan dan bahan peledak, kembang api ilegal, serta narkoba dan miras ilegal.
“Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk menciptakan kamtibmas yang aman dan kondusif selama Ramadan 2025 dan menjelang hari raya idul fitri,” ujar Kompol Herry.
Selama Operasi Pekat Semeru dan KRYD. Polres Mojokerto bersama 14 polsek jajaran berhasil meringkus 81 tersangka. Tersangka kasus perjudian, baik konvensional maupun online mendominasi dengan 28 orang. Disusul 21 tersangka peredaran miras ilegal, 9 tersangka premanisme, 8 tersangka peredara dan penyalahgunaan narkoba, serta 5 tersangka pembuatan bahan peledak untuk petasan. Seluruhnya kini ditahan di Rutan Polres Mojokerto.
“Dalam perkara bahan peledak polisi berhasil menyita barang bukti berupa 5 ponsel, 6 unit sepeda motor, 4,2 Kg bubuk petasan dan 1,5 Kg kalium,” tutur Kompol Herry.
Sementara untuk barang bukti lainnya berupa pisau lipat, uang tunai Rp 2 juta, 15 ponsel, 4 set kartu remi, 1 rekapan togel, 9,35 gram sabu, 3.904 butir pil dobel L, 9 ponsel, 2 sepeda motor, uang Rp 600.000, 218 botol arak, 48 botol bir dan 5 botol anggur.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama menjelaskan, bahwa penangkapan 5 tersangka pemilik bubuk petasan juga melibatkan Polsek Bangsal dan Polsek Gondang. Para pelaku tersebut akan memproduksi petasan untuk perayaan Idul Fitri.
“Terdapat indikasi diperkirakan mereka akan membuat petasan yang nantinya akan dijual untuk lebaran,” pungkasnya. (sy/red)