Ciamis, BeritaTKP.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Ciamis menangkap seorang pria berinisial RP (32), warga Lingkungan Desa Kolot, Kelurahan Ciamis, Kabupaten Ciamis, pada Minggu dini hari, 9 Maret 2025. RP diduga menjual miras oplosan jenis arak Bali di sekitar Situs Jambansari.
Dari tangan RP, polisi mengamankan barang bukti berupa 151 botol miras jenis arak Bali yang disimpan dalam kardus dan boks, serta satu unit handphone dan sepeda motor yang digunakan untuk transaksi.
“Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Ciamis untuk penyelidikan lebih lanjut. Kami juga melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap sumber dan jaringan peredaran miras oplosan,” ujar Kapolres Ciamis AKBP Akmal.
Kapolres menjelaskan bahwa RP melakukan transaksi melalui aplikasi pesan WhatsApp dengan sistem cash on delivery (COD). Tersangka mengantarkan langsung miras oplosan ke lokasi yang disepakati pembeli.
“Tersangka kurang lebih sudah 6 bulan menjalankan aksinya, sudah menjual arak Bali ini kurang lebih 150 botol ukuran 600ml,” tuturnya.
Kapolres Ciamis menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya mencegah peredaran miras yang dapat merusak generasi muda dan mengganggu kesucian Bulan Ramadan.
“Kami akan terus melakukan razia dan tindakan tegas terhadap peredaran miras oplosan di wilayah hukum Polres Ciamis. Ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat, khususnya di Bulan Ramadan,” ungkapnya.
Polres Ciamis juga mengimbau masyarakat untuk turut serta menjaga ketertiban dengan melaporkan segala bentuk peredaran minuman keras ilegal dan tindakan meresahkan di lingkungan sekitar.(æ/red)