Pati, BeritaTKP.com | Patroli pemukiman yang dilakukan oleh Polsek Tlogowungu pada Kamis, (6/3), pukul 00.30 WIB, berhasil mengamankan dua pemuda yang membawa senjata sarung. Patroli tersebut dilakukan di Jalan Raya Dukuh Kereppare, Desa Tamansari, Kec. Tlogowungu, Kab. Pati.
Saat melakukan patroli, petugas mendapati sekelompok pemuda yang sedang nongkrong di pinggir jalan sambil mengonsumsi minuman beralkohol jenis arak. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti berupa sarung kain yang ujungnya telah diikat, yang diduga akan digunakan untuk tawuran atau perang sarung antar kelompok (gangster lain).
Kapolresta Pati melalui Kapolsek Tlogowungu, AKP Mujahid, menjelaskan bahwa para pemuda tersebut sedang nongkrong sambil mabuk minuman keras jenis arak. Selain itu, mereka juga kedapatan membawa senjata sarung yang ujungnya diikat, yang rencananya akan digunakan untuk tawuran dengan kelompok lain, jelasnya.
“Dalam patroli tersebut, kami mengamankan dua pemuda, yaitu AWM (16) warga Trangkil dan MRR (15) warga Tayu, beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih, dua buah handphone, dan tiga buah alat sarung yang ujungnya diikat,” tambah AKP Mujahid.
Lebih lanjut, kedua pemuda tersebut beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tlogowungu untuk dibina dan diberi arahan untuk selanjutnya kami serahkan kepada orangtuanya masing – masing untuk dilakukan pembinaan namun masih dikenakan wajib absen senin dan kamis, pungkasnya.
Mari sama – sama kita tingkatkan pengawasan terhadap anak. Pastikan anak-anak tidak terlibat dalam kegiatan negatif, seperti nongkrong sambil minum minuman keras atau tawuran. (æ/red)