Malang, BeritaTKP.com –Pelaku pencopetan saat ini sedang berkeliaran di tempat- tempat yang ramai pengunjung dengan sasaran pengunjung yang lengah terhadap barang berharganya. Seperti kejadian yang dialami oleh salah satu pengunjung pasar takjil di Kota Malang yang menjadi salah satu korban pencopetan. Kejadian itu terjadi saat korban sedang berada di Pasar Takjil Jalan Surabaya, Kota Malang, pada Sabtu (1/3/2025). Pelaku berhasil tertangkap dan berhasil diamankan, diketahui pelaku bernama Moch Kholik (34) warga asal Jalan Muharto V, Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
“Pelaku itu menyasar korban yang bernama Rihan. Saat itu korban sedang belanja takjil, dan merasa tas selempangnya telah diraba dari belakang,” kata Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, Rabu (5/3/2025).
Korban yang menyadari aksi pelaku langsung menoleh ke belakang dan aksi pelaku berhasil dipergoki oleh korban. Ternyata korban melihat seorang pria yang merupakan pelaku itu sudah memegang ponsel korban berupa iPhone 7+ berwarna emas.
Korban yang menyadari bahwa handphonenya telah dicopet dan berusaha memegang pelaku dan merebut kembali ponsel miliknya. Warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut, segera mengamankan pelaku dan melaporkan kejadian itu ke kantor polisi. Kemudian, Unit Reskrim Polsek Klojen setelah menerima laporan itu segera mendatangi lokasi dan meminta keterangan dari pelaku.
“Berdasarkan dari pengakuan pelaku, ternyata pelaku tidak beraksi sendirian. Melainkan diajak oleh temannya berinisial F, untuk beraksi mencopet di pasar takjil,” kata Ipda Yudi.
Modus sendiri diketahui dengan mencari sasaran pengunjung pasar takjil yang membawa tas terbuka. Melihat kondisi seperti itu, pelaku langsung melancarkan aksinya.
“Namun dalam kejadian ini, sebelum menyerahkan Hp curian kepada komplotannya. Aksi pelaku dipergoki oleh korban,” ujar Ipda Yudi.
Saat ini, tersangka Kholik telah ditahan di Polsek Klojen. Sedangkan untuk temannya yang berinisial F, masih dilakukan pengejaran.
“Tersangka akan kami kenakan dengan Pasal 363 atau Pasal 362 KUHP Tentang Pencurian. Dan ternyata, tersangka Kholik ini adalah residivis pada kasus yang sama dan telah menjalani hukuman pada 2023 lalu,” ungkap Ipda Yudi.
Dengan adanya kejadian ini, Ipda Yudi mengimbau kepada pengunjung pasar takjil. Untuk tetap selalu berhati-hati dan waspada terhadap barang bawaan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, pastikan barang berharga ditaruh di tempat yang aman. Apabila membawa tas selempang, letakkan di depan tepatnya di bagian dada, agar lebih mudah terawasi,” pungkasnya. (sy/red)