Tulungagung, BeritaTKP.com – Seorang karyawan yang bekerja di sebuah dealer mobil harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, tidak hanya menjadi karyawan namun ia diduga berhasil mencuri mobil yang berada di dealer tempat ia bekerja. Dari aksinya tersebut ia berhasil mencuri sekitar 7 mobil milik dealer K-Cunk Motor.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Ryo Pradana mengatakan, bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan oleh pelaku di diler mobil K-Cunk Motor. Pelaku berinisial RNR (25) warga asal Desa Nglampir, Kecamatan Bandung, Tulungagung.

“Pelaku merupakan karyawan yang berada di bagian administrasi. Dia memang dipercaya untuk mengamankan surat-surat berharga,” ujar AKP Ryo, Selasa (25/2/2025).

Terungkapnya kasus pencurian ini bermula ketika adanya unggahan salah satu dealer lain di media sosial yang menjual mobil Honda Mobilio nomor polisi B 2610 TBS. Padahal mobil tersebut masih tercatat sebagai aset dagangan milik dealer K-Cunk dan belum dijual ke pihak lain. Kasus dugaan pencurian itu akhirnya dilaporkan ke Polsek Bandung.

“Setelah diselidiki akhirnya ketahuan kalau yang melakukan pencurian adalah salah satu karyawan dari dealer K-Cunk Motor sendiri. Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan ditetapkan sebagai tersangka,” jelas AKP Ryo.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diduga dengan sengaja memanfaatkan kepercayaan yang diberikan oleh pihak manajemen pada bagian administrasi dan aset surat berharga. Dengan modusnya, pelaku terlebih dahulu mengambil BPKB beserta kunci mobil. Selanjutnya yang bersangkutan mencari unit mobil sasarannya dan dibawa keluar dealer.

“Kemudian pelaku menitipkan ke dealer lain untuk dijualkan,” tutur AKP Ryo.

AKP Ryo mengungkapkan, berdasarkan dari proses pengembangan penyelidikan jumlah mobil yang dicuri tersangka diperkirakan mencapai tujuh unit, tiga unit di antaranya telah berhasil ditemukan, sedangkan empat unit yang lain masih dalam pencarian pihak kepolisian.

“Mobil yang berhasil ditemukan yakni Honda BRV 1 unit, Xpander 1 unit dan Mobilio 1 unit. Untuk yang 4 unit masih belum diketahui keberadaannya yakni Innova reborn 1 unit, Ayla 1 unit dan 2 unit BRV,” ujarnya.

Dari rangkaian kasus pencurian tersebut pihak korban pemilik dealer mobil tersebut mengalami kerugian mencapai sekitar Rp 1,5 miliar. Saat ini tesangka sudah ditahan di Polres Tulungagung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.  (sy/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here