Sungai Sembilan, BeritaTKP.com – Seorang pekerja kebun sawit, F.S., harus berurusan dengan hukum setelah aksinya mencuri buah sawit selama berbulan-bulan terungkap.
Polsek Sungai Sembilan berhasil mengamankan F.S. atas dugaan pencurian yang merugikan pemilik kebun sawit sejak Januari hingga Februari 2025.
Laporan korban diterima pada Jumat, 21 Februari 2025. AKP Edwi Sunardi, Kapolsek Sungai Sembilan, mewakili Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata, menjelaskan bahwa korban melaporkan hilangnya buah sawit secara bertahap menjelang panen.
Kecurigaan mengarah pada F.S., pekerja kebun yang telah bertugas selama lima tahun.
Pengawas lapangan mencurigai aktivitas mencurigakan di kebun sawit Jalan Kapas, Kelurahan Lubuk Gaung. Diduga, F.S. mengambil buah sawit pada malam hari dan menjualnya secara bertahap di tempat penjualan kelapa sawit setempat.
Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor tanpa plat nomor, angkong, senter kepala, dan alat dodos yang diduga digunakan F.S. dalam aksinya. Saat ini, F.S. sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kasus ini menyoroti pentingnya kewaspadaan pemilik kebun sawit terhadap potensi pencurian.
Kapolsek Sungai Sembilan mengimbau agar segera melapor jika menemukan hal mencurigakan. F.S. terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (æ/red)