Jabar, BeritaTKP.com – Polda Jawa Barat berhasil mengungkap sindikat penipuan online internasional yang melibatkan tiga warga negara asing (WNA) asal Nigeria dan satu warga negara Indonesia (WNI). Para tersangka menipu korban dengan modus pengiriman paket luar negeri yang mengatasnamakan Bea Cukai.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa para tersangka, OOP (40), ENC (41), OSS (35) (WNA Nigeria), dan UK (41) (WNI), menghubungi korban melalui pesan SMS dan mengaku sebagai petugas Bea Cukai. Mereka menginformasikan adanya paket dari London berisi perhiasan emas dan uang, lalu meminta korban mentransfer sejumlah uang sebagai biaya pajak, denda, dan dokumen.
“Kemudian diminta untuk mengirim sejumlah uang dengan alasan pajak biaya Bea Cukai dikirim, ditransfer. Kemudian ada denda dikirim lagi sampai dengan totalnya Rp234,5 juta,” ungkap Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Sejauh ini, polisi telah memeriksa tujuh saksi, termasuk empat pemilik rekening yang digunakan para tersangka. Polisi menduga masih ada korban lain yang belum melapor karena para tersangka juga aktif menjalin komunikasi dengan calon korban melalui WhatsApp.
Atas Perbuatannya Para tersangka dijerat Pasal 51 Jo Pasal 35 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar. (æ/red)