Surakarta, BeritaTKP.com – Satuan Resnarkoba Polresta Surakarta kembali mengamankan tiga orang laki – laki yang diduga sebagai pengguna narkotika jenis sabu di pinggir jalan Dr. Rajiman Kelurahan Pajang Kecamatan Laweyan Kota Surakarta pada hari Senin (17/02/2025) sekira pukul 18.11 Wib.
“Adapun identitas pelaku yang berhasil diamankan oleh polisi adalah DJP alias Jalu (24) warga Sukoharjo, MTR alias Temon (33) warga Sukoharjo dan ASM alias Mapok (30) warga Kendal, ketiganya merupakan residivis dalam kasus yang sama,” kata Kasat Resnarkoba Kompol Edi Hartono, SH.MH mewakili Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Catur Cahyono Wibowo, SIK.MH , Kamis (20/02/2025) sore.
Kasat Resnarkoba menjelaskan penangkapan pertama kali dilakukan terhadap pelaku DJP dipinggir jalan Dr. Rajiman Kota Surakarta kemudian dilakukan penggeledahan petugas berhasil mengamankan satu paket / plastic klip transparan berisi sabu.
Menurut pengakuan pelaku, bahwa sabu tersebut milik dari pelaku ASM yang mana pelaku DJP diminta untuk menjualkannya kepada Ahong ( masih DPO).
Sedangkan paket sabu tersebut yang membeli adalah pelaku MTR dari pelaku Iksan ( masih DPO).
Selanjutnya oleh pelaku MTR paket sabu diambilnya dan dikonsumsi secara bersama-sama,di kost pelaku MTR di Serengan kota Surakarta dan yang masih tersisa dibawa oleh pelaku ASM.
Kemudian sesampainya di rumah pelaku DJP, sabu tersebut kembali dikonsumsi oleh pelaku DJP dan pelaku ASM namun masih tersisa, yang kemudian terlapor ASM meminta tolong kepada pelaku DJP untuk menjualkan sabu tersebut.
Namun saat akan dijual oleh pelaku DJP, Tim Opsnal Sat Resnarkoba keburu menangkapnya. Kemudian dikembangkan polisi berhasil mengamankan dua pelaku ASM dan MTR beserta barang buktinya,
“Kemudian ketiga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Satnarkoba Polresta Surakarta untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
“Dari pelaku DJP barang bukti yang diamankan adalah 1 paket / plastic klip transparan berisi sabu, 1 dompet kecil warna merah, 1 unit Hand Phone Merk Samsung J5 warna Gold dan 1 Unit SPM Honda Beat warna merah,” urainya.
“Sedangkan dari pelaku MTR petugas berhasil.mengamankan barang bukti berupa Sebuah pipa kaca yang berisi kerak sabu, seperangkat alat hisap sabu (Bong), 1 unit Hand Phone Merk Redmi 9A warna biru. Kemudian dari pelaku ASM petugas mengamankan barang bukti 1 unit Hand Phone Merk Infinix Smart 8 warna silver,” imbuh Kompol Edi.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo 132 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) lebih subsidair pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkasnya. (æ/red)