Subang, BeritaTKP.com – Unit Reskrim Polsek Cibogo berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan yang mencoba mencuri sepeda motor milik warga di Kampung Sukamulya, Desa Padaasih, Kecamatan Cibogo Subang pada Sabtu, (15 /2/2025) lalu.
Pelaku yang berinisial H (42), warga Kp. Sukamulya, Subang merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci T dengan tujuan untuk mencuri motor yang diparkir di pinggir jalan.
“Peristiwa ini terjadi pada hari Sabtu 15 Februari sekitar pukul 16.30 WIB,” ujar Kapolsek Cibogo IPTU Geeta Sonjaya di Mapolsek Cibogo Subang kepada awak media, Selasa (18/2/2025).
Aksi pelaku yang terjadi saat korban, Santi, sedang membeli makanan sempat diketahui oleh dua saksi, Rina dan Dede.
Pelaku sempat kabur ke pematang sawah namun akhirnya berhasil dibekuk oleh warga dan jadi bulan bulanan warga, beruntung pihak kepolisian bertindak cepat hingga pelaku curat tersebut bisa diselamatkan polisi dari amukan warga dan langsung di bawa ke Mako Polsek Cibogo.
“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan, khususnya di wilayah hukum Polsek Cibogo Polres Subang.Keberhasilan ini merupakan bukti nyata dari kerja keras Polri dalam menciptakan wilayah hukum Polres Subang aman dari segala bentuk aksi kejahatan, “ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP pidana tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam pelaku dengan hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku antara lain 1 unit sepeda motor Honda Beat, kunci T.
“Kasus ini salah contoh nyata, Polri tidak hanya melindungi harta benda masyarakat, tetapi juga berkomitmen menjaga ketentraman dan mencegah kriminalitas
Keberhasilan mengungkap kasus sekaligus menangkap pelakunya ini mengingatkan pentingnya kerjasama antara polisi dan masyarakat.
“Artinya, dengan dukungan penuh dari masyarakat, kita dapat bersama-sama menciptakan lingkungan yang bebas dari tindak kriminal. (æ/red)