Sergai, BeritaTKP.com – Polsek Dolok Masihul Polres Sergai Ringkus 2 Pelaku dan 1 Penadah, Tindak Pidana Pencurian, tempat kejadian Selasa (11/02) pukul 09.00 , wib di Dusun XIII Drsa Pulau Gmbar Kecamatan Serba Jadi Kab. Derdang Bedagai

Sebagai tersangka Berinisial SE (30 ) Lk, warga Dusun XIII Desa Pulau Gambar Kecamatan Serba Jadi Kabupaten Serdang Bedagai.

Berinisial Su 27 thn, Lk, warga Dsn II Desa Pulau Gambar Kec. Serba Jadi Kab. Sergai. Berinisial D, 27 thn, Dsn XIV B Desa Pulau Gambar Kec. Serba Jadi Kab. Sergai.

Korban sekaligus palapor adalah Mardianto, Warga Dusun XIII Desa Pulau Gambar Kec. Serba Jadi Kab. Serdang Bedagai.

Dalam hal ini sebagai saksi saksi DIan Setiawan 34 lk, Warga Dusun Serdang Desa Suka Mandi Hulu Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang. Barang bukti yang diambil pencuri tersebut 1 (satu) Unit Kompresor warna putih dan 1 Tabung Gas 3 kg warna hijau , Rekaman CCTV

Kronologis kejadian tepatnya Pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 Sekira Pukul 09.00 Wib, Sewaktu Pelapor keluar dari pintu belakang Rumahnya, Saudara Pelapor melihat 1 (Satu) Unit Mesin Kompresor dan 1 (Satu) Tabung Gas Elpiji 3 Kg warna Hijau yang terletak di Belakang rumahnya sudah hilang, dan langsung Menghubungi/menelepon anaknya yang bernama DIAN SETIAWAN untuk datang kerumah Pelapor dan mengecek Rekaman CCTV yang terpasang dirumah Pelapor.

Kemudian hasil dari rekaman CCTV tersebut terlihat 1 org laki-laki yg tidak dikenal sedang berada di belakang rumah pelapor, sehingga pelapor mencurigai bahwa pelaku yg mengambil barang milik pelapor adalah laki-laki tersebut, sehingga atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kehilangan 1 (Satu) unit Mesin Kompresor dan 1 (Satu) Buah Tabung Gas Elpiji 3 Kg dengan kerugian materil sebesar Rp.3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) dan selanjutnya Pelapor melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Dolok Masihul guna menuntut para pelaku untuk dilakukan proses penyidikan sesuai dengan hukum berlaku di wilayah NKRI.

Setelah dapat laporann pihak polisi melakukan dalam lidik selanjutnya berdasarkan dari hasil rekaman CCTV dilakukan penyelidikan dan diketahuilah indetitas pelaku yg melakukan pencurian tsb diduga seorang laki-laki yg berinisial *Se* beralamat di Dusun XIII Desa Pulau Gambar Kecamatan Serba Jadi Kabupaten Serdang Bedagai.

Kemudian pada hari Selasa (18 /02) 2025 sekitar pukul 11.00 Wib, Kanit Reskrim Polsek Dolok Masihul IPTU QORY SIREGAR, SH,MH, berserta team Opsnal bergerak menuju tempat keberadaan pelaku utk melakukan penyelidikan.

Selanjutnya sekitar pukul 21.00 Wib diketahuilah keberadaan A.n *Se* yg diduga pelaku pencurian tersebut, kemudian dilakukan penangkapan terhadap A.n *Se* di simp. Dusun XIII Desa Pulau Gambar dan dilakukan interogasi singkat, kemudian A.n *Se* mengakui benar dirinya yg telah melakukan pencurian kompresor dan tabung gas. Dari pengakuan *Se* bahwa saat melakukan pencurian tersebut dirinya bersama temannya yg berinisal *Su* alamat Dsn. II Desa Pulau Gambar dan barang hasil curian berupa kompresor telah berhasil di jual senilai Rp 450.000,- kepada A.n *D* alamat Dsn XIV B Desa Pulau Gambar.

Setelah mengamankan pelaku Se, Kemudian Team melakukan penyelidikan keberadaan terhadap pelaku Su dan D, kemudian pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 sekitar pukul 00.30 Wib dilakukan penangkapan terhadap Su dikediamannya yg terletak di Dsn. II Desa Pulau Gambar dan disita 1 tabung gas lalu dilakukan interogasi cepat, dan Su mengakui perbuatannya bersama Pelaku Se.

Kemudian tim menuju kediaman atas nama D untuk melakukan penangkapan dikarenakan sebagai menerima barang curian hasil kejahatan, selanjutnya dari tangan D diperoleh barang bukti hasil kejahatan berupa 1 (Satu) buah kompresor.

Selanjutnya terhadap ketiga pelaku dibawa ke polsek dolok masihul beserta barang bukti utk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

  1. Kasi Humas Polres Serdang Bedagai IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, membenarkan penangkapan terhadap ke 2 pelaku pencurian dan 1 penadah pada Korban/Pelapor Mardianto.

Kasi Humas menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Serdang Bedagai, agar jangan mau menerima/membeli barang yang tidak jelas asal usulnya atau tidak resmi milik dari penjual, kejadian tersebut menjadi contoh segala bentuk kejahatan pasti ada ganjaran hukumnya. (æ/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here