Kediri, BeritaTKP.com – Seorang Pengemis di Kediri terjaring razia petugas Satpol PP Kediri. Saat terjaring razia, pengemis itu ketahuan membawa uang puluhan juta dalam bentuk recehan yang dibungkus dengan kantong plastik. Pengemis tersebut diketahui berinisial A yang terjaring Satpol PP saat berada di simpang empat Jalan Kawi, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Uang puluhan juta itu terungkap saat pengemis asal Kecamatan Mojoroto, saat terjaring razia Satpol PP, Rabu (12/2/2025) sore.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban (Kabid Trantib) Satpol PP Kota Kediri, Agus Dwi Ratmoko, mengatakan uang itu disimpan di dalam tas dan kantong plastik sebanyak 67 bendel lembaran uang.
“Uang recehan dan juga ada uang ratusan ribuan dibendel dengan rapi. Jika ditotal keseluruhan sekitar Rp 30 sampai Rp 40 juta menurut keterangan yang bersangkutan,” ujar Agus, Kamis (13/2/2025).
Agus mengatakan, bahwa Satpol PP Kota Kediri mengamankan pengemis itu atas adanya pengaduan pengguna jalan yang resah dengan caranya ketika meminta uang. Pengemis itu tak segan menggebrak pengendara mobil atau mencolek pengendara motor untuk meminta uang. Warga pun resah dengan aksinya yang terkesan memaksa itu.
“Ada beberapa warga yang merasa tidak nyaman dengan yang dirasakan ketika berada di jalan Kawi tersebut, akhirnya mengadu ke kita. Setelah itu langsung kita tindak lanjut pengaduan tersebut,” jelas Agus.
Saat dirazia petugas, pengemis itu sering beroperasi di jalan Kawi, Kecamatan Mojoroto, pada waktu pagi hingga malam. Dalam waktu sekitar 2 sampai 3 jam, pengemis itu mengaku bisa mendapat uang sebesar Rp 150 ribu.
“Uang itu dikumpulkan hingga puluhan juta itu. Dan mengaku selalu membawa uang-uangnya karena khawatir diambil orang. Dari pagi sampai malam. Kemana-mana duit itu dibawa takut diambil orang katanya. Pengemis ini tidak punya istri dan anak. Dia tinggal di rumah bersama saudara-saudaranya. Sekarang kita sudah kembalikan dan kita minta untuk tidak mengemis lagi,” pungkas Agus.
Kendati demikian pihak Satpol PP dan Dinas Sosial Kota Kediri tetap memantau keberadaan pengemis A, dan secara berkala akan melakukan pemeriksaan kegiatanny agar tidak kembali melakukan aksi yang dapat merugikan dirinya saat berada di jalanan. (sy/red)





