Subang, BeritaTKP.com – Sebuah rumah milik warga Pamanukan ini digeledah petugas kepolisian dadi Polsek Pamanukan Subang pada Selasa (11/2/2025) siang. Petugas berhasil menyita botol minuman keras yang diduga untuk dijual di warung milik N pemilik rumah.
Polisi mendapat laporan warga melalui media sosial adanya peredaran minuman keras (miras) illegal di rumah N.
Berbekal informasi tersebut, Kapolsek Pamanukan AKP Udin Awaludin bersama anggotanya pun langsung melakukan penggerebekan.
Kapolsek Pamanukan AKP Udin Awaludin mengatakan, dari informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan surat penggeledahan dan surat perintah penyitaan.
“Kami berhasil mengamankan puluhan minuman keras jenis Ciu yang dibungkus menggunakan Aqua” tandas Udin. (æ/red)