Bandar Lampung, BeritaTKP.com – Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika senilai Rp672 juta, Selasa (21/1/2025).
Barang haram hasil pengungkapan tersebut meliputi 9,238 Kg ganja, 550,18 gram sabu, dan 348 butir pil ekstasi.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan, seluruh barang bukti dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus Polresta dan jajaran selama 4 bulan pengujung tahun kemarin tepatnya September-Desember 2024.
“Kegiatan pemusnahan seluruh barang bukti telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Ini merupakan langkah Satresnarkoba bekerjasama dengan Polsek jajaran,” ujarnya, Selasa (21/1/2025).
Dari serangkaian kegiatan pengungkapan kasus narkoba tersebut, Alfret melanjutkan, petugas mengamankan dan menangkap sebanyak 13 tersangka dari 13 perkara atau laporan kepolisian.
“Para tersangka diamankan terdiri dari para pengedar hingga bandar,” ucapnya.
Sementara pemusnahan seluruh barang bukti masing-masing ganja senilai Rp18 juta, sabu (Rp550 juta), dan pil ekstasi (Rp104 juta) ini total berhasil menyelamatkan sekitar 1.700 jiwa.
“Ini mencerminkan komitmen kami memberantas narkotika di wilayah Bandar Lampung sampai ke akar-akarnya, ini ancaman serius bukan hanya kesehatan, keamanan tapi juga merusak masa depan bangsa,” katanya.
Kata Alfret, penyelesaian pengungkapan kasus narkotika semacam ini tidak hanya bisa dituntaskan oleh kepolisian, termasuk Polresta Bandar Lampung dan jajaran, melainkan membutuhkan kerjasama semua pihak.
Sehingga peredaran narkoba di Bandar Lampung dapat benar-benar diberantas hingga ke akar-akarnya, tak terkecuali melibatkan peran aktif masyarakat dalam menjaga dan melaporkan hal-hal mencurigakan di lingkungan masing-masing.
“Ini tidak hanya bisa diselesaikan Polresta, tapi perlu kerja sama semua pihak. Kami mengapresiasi semua pihak terus sama-sama memberantas narkotika,” tegas Kapolresta. (æ/red)