Surabaya, BeritaTKP.com – Setelah beberapa pekan yang lalu diduga melanggar pasal 156 Undang-Undang Cipta Kerja yang mengatur tentang Pesangon Karyawan, kali ini PT. Kapasari tersandung masalah yang baru. Kali ini Serikat Pekerja dan Karyawan PT. Kapasari menggugat kembali perusahaan percetakan yang berlokasi di jalan raya Kletek no. 96 tersebut.
Serikat Pekerja dan karyawan PT. Kapasari menggugat perusahaan karena dianggap melanggar Undang-Undang no.13 tahun 2003, yakni Undang-Undang yang berkaitan dengan Data Karyawan Tenaga Kerja.
Mereka menggugat perusahaan ke Pengadilan Negeri Surabaya, karena penyampaian aspirasi mereka beberapa waktu yang lalu tidak mendapatkan respon yang baik dari perusahaan.
Kapasari dianggap telah melakukan manipulasi dan menyiasati data dan aturan yang telah diatur Undang-Undang Tenaga Kerja yang berlaku saat ini, dengan membuat aturan sepihak yang menguntungkan pihak PT. Kapasari dengan cara memutasi karyawan yang mendekati masa pensiun keluar kota yaitu di daerah Da’an Mogot Tangerang, tanpa diberikan fasilitas apapun dengan harapan mereka yang dimutasi keberatan dan mengundurkan diri.
Saat wawancara terpisah dengan Sunowo, SH selaku Pimpinan Daerah PPNI SPSI Jawa Timur dan juga Lawyer Serikat Pekerja dan karyawan PT. Kapasari beserta staff membenarkan kejadian di PT. Kapasari yang berlangsung sejak tahun 2020 sampai saat ini tersebut, ”Saya selaku Pimpinan Daerah PPNI SPSI Jawa Timur prihatin sekali dengan perusahaan ini (PT. Kapasari) karena sejak tahun 2020 sampai saat ini perusahaan ada indikasi untuk menyiasati dan memanipulasi data maupun aturan Undang-Undang Tenaga Kerja yang berlaku, menata sedemikian rupa data seakan-akan teman-teman (karyawan) mengundurkan diri dari perusahaan, sehingga perusahaan tidak memberikan pesangon buat mereka.”
”Padahal di Da’an Mogot Tangerang, bukan tempat produksi PT. Kapasari, tapi teman-teman (karyawan) dari tempat produksi Jalan Raya Kletek menuju Tangerang tanpa difasilitasi apapun, dan gaji yang diberikan berdasarkan UMK Kabupaten Sidoarjo” lanjutnya
Dalam permasalahan ini beliau juga berkata, ”Saya akan bersurat ke Presiden agar supaya menekan dan menindak lanjuti permasalahan PT. Kapasari agar mau bertanggung jawab terhadap karyawannya.”
”Mudah-mudahan Majelis Hakim yang menagani permasalahan ini bisa perduli dengan nasib para karyawan PT. Kapasari ini, dan untuk Peruahaan PT. Kapasari agar mau bertanggung jawab dengan mau memberikan hak pekerja sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku”. Tutupnya. (xoxo)