NTB, BeritaTKP.com – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) telah merampungkan proses penyidikan atas dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang pemuda penyandang disabilitas, I Wayan Agus Suartama (21).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, mengungkapkan bahwa seluruh berkas dan alat bukti terkait kasus ini telah diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi NTB.

“Proses penyidikan di kepolisian sudah selesai. Berkas perkara beserta alat bukti telah kami serahkan ke pihak kejaksaan,” kata Kombes Pol Syarif Hidayat dalam keteranganya usai mengikuti kegiatan press release akhir Tahun di Tribun Bhara Daksa Polda NTB, Jumat (27/12/2024).

Saat ini, pihak kepolisian menunggu hasil penelitian berkas perkara oleh tim jaksa peneliti di Kejaksaan Tinggi NTB. Kombes Pol Syarif menjelaskan bahwa langkah selanjutnya akan ditentukan oleh kejaksaan, apakah berkas telah lengkap atau masih memerlukan kelengkapan tambahan.

“Kami (Polri) berharap penelitian berkas kedua ini bisa segera selesai tanpa petunjuk tambahan lagi, sehingga proses dapat berjalan lancar sebelum tahun baru,” ujar Dirreskrimum Polda NTB.

Sebelumnya, pada Jumat (13/12/2024), Kejaksaan Tinggi NTB mengembalikan berkas perkara kepada kepolisian. Jaksa meminta kelengkapan material perkara, terutama terkait keterangan dari korban. Berdasarkan data yang disebutkan oleh Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB, jumlah korban dalam kasus ini mencapai 17 orang.

Polda NTB kemudian melengkapi berkas sesuai petunjuk yang diberikan oleh kejaksaan dan menyerahkannya kembali untuk proses penelitian lebih lanjut. Kombes Pol Syarif menegaskan bahwa pihak kepolisian telah mematuhi seluruh petunjuk yang diberikan oleh kejaksaan untuk melengkapi berkas perkara.

“Harapannya semoga berkas ini segera dinyatakan lengkap, sehingga kasus dapat berlanjut ke tahap berikutnya. Kami berkomitmen menyelesaikan kasus ini dengan transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tutup KOmbes Pol. Syarif.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pelaku penyandang disabilitas serta jumlah korban yang cukup signifikan. Proses penyelesaian kasus ini diharapkan mampu memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. (æ/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here