FOTO LAPORAN POLISI (KIRI) HERRY PURWANTO PELAKU PENGGELAPAN DAN PENIPUAN KENDARAAN (KANAN)

Surabaya, BeritaTKP.com – Campak bunga dibalas tahi mungkin itu adalah peribahasa yang tepat untuk diucapkan oleh Djoko Pitoyo, pria 51 tahun yang menjadi korban penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh anak buah nya.

Djoko Pitoyo adalah salah satu pemilik rental dekorasi di Surabaya yang menjadi korban penipuan dan penggelapan anak buahnya. Satu unit sepeda motor Honda Vario 110 tahun 2007, warna Hitam-Merah, dengan Nopol L 4380 GO, raib dibawa kabur oleh anak buahnya yang bernama HERRY PURWANTO warga asal Dusun Bogem Selatan, RT/RW 015/003, Gurah, Kediri, Jawa Timur.

Pelaku sudah bekerja dengan Djoko kurang lebih setahun lama nya dibagian pemasangan tenda selama bekerja dengan Djoko pelaku selalu bersikap baik dan cekatan dalam pekerjaannya namun siapa sangka pelaku tega menikam Djoko dari belakang.

Kejadian itu terjadi pada 23 Oktober 2024 pukul 18:00 WIB, pelaku melancarkan aksinya dengan modus meminjam motor milik Djoko yang saat itu dibawa oleh saksi yakni JL untuk mencari tukang pijat, namun ditunggu punya tunggu, JL tidak melihat pelaku dan motor yang dibawanya kembali. Alhasil JL memberitahu kepada Djoko jika motor tersebut dibawa oleh HERRY PURWANTO dan belum dikembalikan.

Mendapatkan laporan dari JL, Djoko tidak berpikiran negatif ia menganggap bahwa HERRY PURWANTO tetap akan mengembalikan motor miliknya. Namun hingga 28 Oktober 2024 motor miliknya tidak kunjung dikembalikan oleh pelaku. Djoko sudah mencoba untuk menghubungi HERRY PURWANTO melalui telepon dan whatsapp namun nomer milik HERRY PURWANTO sudah tidak aktif bahkan Djoko juga mendatangi indekos yang sehari-hari dihuni oleh pelaku namun ia tidak menemukan apapun disana.

Atas kejadian itu Djoko melaporkan kejadian ini ke Polsek Mulyorejo dan mendapatkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP/B/296/X/2024/UNIT RESKRIM/Polsek Mulyorejo/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur. (Sumantri)