PASER, BeritaTKP.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Paser berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana judi online yang dilakukan oleh seorang pria berinisial DP (32), warga Perumahan Bukit Bambu Asri, Kec. Paser Belengkong. Penangkapan dilakukan pada Kamis (19/12) sekitar pukul 11.00 WITA di Jl. Dr. Cipto Mangunkusumo, Kec. Tanah Grogot.

Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Helmi Septi Saputra, S.Tr.K., S.I.K., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari patroli cipta kondisi yang dilakukan personel Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Paser.

“Petugas kami menemukan tersangka sedang melakukan aktivitas perjudian online jenis slot menggunakan sebuah ponsel. Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku bermain melalui situs dengan akun pribadi,” jelas Iptu Helmi dalam keterangan pers, Jumat (20/12).

Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit handphone Redmi 9 warna biru, sebuah buku tabungan dan kartu ATM Bank BRI atas nama DP, serta saldo terakhir di akun judi senilai Rp742.900,-.

“Pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 303 Bis Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 27 Ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” imbuhnya.

Kapolres Paser juga menegaskan komitmen Polres Paser untuk memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukum Kabupaten Paser, sebagai bentuk dukungan Program ASTA CITA Presiden RI. Ia mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan serupa dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas perjudian.

“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk tindak pidana, termasuk judi online. Kerja sama masyarakat sangat kami harapkan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” tutup AKBP Novy.

Tersangka kini mendekam di tahanan Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut. (æ/red)