Semarang, BeritaTKP.com | Polrestabes Semarang telah menangkap Brema Lois, pria berusia 22 tahun asal Kabupaten Karo, Sumatera Utara, karena diduga menipu teman wanitanya sebesar Rp 17 juta. Penangkapan ini menyusul adanya laporan warga dari pihak korban.
Menurut Kanit Resmob AKP Ardi Kurniawan, Lois melancarkan aksi penipuannya diperkirakan 2-3 bulan untuk mendapatkan akses ke dompet digital temannya. Ia secara sistematis meminjam uang tanpa izin, diduga karena berbagai alasan, kemudian menggunakan dana tersebut untuk mengisi ulang akun judi online miliknya. Total jumlah yang digelapkan mencapai kurang lebih Rp 17 juta.
Investigasi polisi mengungkapkan bahwa Lois dengan cermat menghindari deteksi dengan mentransfer uang secara bertahap, sehingga sulit bagi temannya untuk segera mengenali pola penipuan. Perbuatannya kini membuatnya terjerat hukum.
“Perbuatan tersangka jelas melanggar hukum,” tegas AKP Ardi Kanit Resmob. “Dia dijerat dengan beberapa pasal, antara lain Pasal 303 KUHP tentang perjudian dan Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). .”
Lois kini menjalani pemeriksaan di Mapolrestabes Semarang. Polisi mendesak warga untuk tetap waspada terhadap penipuan serupa dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan. Polisi juga menekankan bahaya perjudian online dan mengimbau warga menghindari aktivitas tersebut. (æ/red)





