Aceh, BeritaTKP.com – Anggota Satreskrim Polres Nagan Raya, Aceh, berhasil meringkus pelaku arisan bodong yang berinisial ND (27). Perempuan 27 tahun itu diringkus saat berada di kawasan Kuta, Denpasar, Bali, pada 22 September 2024, usai menjadi buronan sejak awal tahun.

ND terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan yang telah menyebabkan kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah. Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Iptu Vitra Ramadani, menyampaikan bahwa penangkapan ND dilakukan dengan bantuan Unit Jatanras Polda Bali.

“Penangkapan berlangsung lancar tanpa perlawanan,” ujar Iptu Vitra kepada wartawan di Aceh, Rabu (25/9/2024).

Modus yang digunakan tersangka adalah mengajak para korban ikut serta dalam arisan dengan janji pendapatan besar, hingga Rp52,5 juta per bulan. ND bahkan datang langsung ke rumah korban untuk mengutip iuran, namun ternyata menggunakan nama-nama anggota arisan yang fiktif.

Salah satu korban, FZ (46 tahun), merasa ditipu setelah uang arisan yang dijanjikan tidak pernah diterima. FZ melaporkan ND ke polisi setelah mendengar kabar bahwa ND melarikan diri dan rumahnya kosong.

Laporan tersebut dilayangkan pada 30 Januari 2024, yang kemudian diikuti dengan penyelidikan polisi. Hingga saat ini, sudah ada 30 korban yang melapor dengan total kerugian mencapai lebih dari setengah miliar rupiah.

Saat ini, ND telah dibawa ke Mapolres Nagan Raya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

ND diduga melanggar Pasal 378 tentang penipuan, Juncto Pasal 372 tentang penggelapan, dan Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana. (æ/red)