Surabaya, BeritaTKP.Com – Setelah 14 tahun proses ganti rugi diberikan Pemkot Surabaya untuk pelebaran jalan dan normalisasi saluran sebanyak 19 Rumah di Jalan Pasar Menur akhirnya berhasil dieksekusi.
Menurut informasi total yang harus dibayar 50 persil. Yang sudah terbayar tahun 1997 dan 2003 sebanyak 14 persil. Sisanya 36 persil diperkirakan akan dibayarkan selesai tahun depan.
Dalam eksekusi pun berjalan tanpa ada kendala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Pematusan (PUBMP) Kota Surabaya mengerahkan 1 unit backhoe untuk mempercepat proses eksekusi. Untuk pengamanan Satpol PP serta Polresatabes Surabaya bersiaga di lokasi.
Erna Purnawati selaku Kepala Dinas PUBMP Kota Surabaya mengatakan pihaknya akan melakukan pengaspalan dan normalisasi saluran pasca eksekusi. Menurut Erna, pembayaran ganti rugi 19 rumah yang dieksekusi sudah dibayar belasan tahun lalu.”Nilai ganti rugi berapa saya tidak paham karena pembayaran dilakukan 2004. Bahkan ada yang 1997,” ungkap Erna. @lutf/ded