Simalungun, BeritaTKP.com – Pada hari Senin, 15 Juli 2024, Polsek Raya Kahean berhasil memberantas kegiatan pungutan liar di Jalan Lintas Sindar Raya, Kelurahan Sindar Raya, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun. Penindakan ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang No. 2 tahun 2022 tentang Kepolisian RI, Instruksi Kapolri untuk memberantas premanisme dan pungli, serta Surat Perintah Tugas Nomor: SP.Gas/73/VII/2024/Reskrim tertanggal 15 Juli 2024.
Kegiatan ini dimulai pukul 14.00 WIB setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya pungutan liar di depan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Kecamatan Raya Kahean. Personil Reskrim Polsek Raya Kahean segera mendatangi lokasi yang dimaksud untuk melakukan pengecekan.
Setelah melakukan pengecekan, personil Polsek Raya Kahean menemukan bahwa benar telah terjadi pungutan liar. Pelaku melakukan pungutan dengan cara mengatur sepeda motor (roda dua) yang diparkir di pajak Sindar Raya dan meminta uang kepada pengemudi agar kendaraan mereka tersusun rapi.
Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan satu orang pelaku, yaitu Hendra Purba, seorang pria berusia 41 tahun yang berprofesi sebagai petani. Pelaku merupakan warga Sindar Raya, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun. Selain itu, petugas juga menyita barang bukti berupa lima lembar uang pecahan Rp. 2.000 dengan total nilai Rp. 10.000.
Personil yang melaksanakan tugas ini adalah IPDA Markus MT. Rajagukguk, SH. (Kanit Reskrim), AIPDA Bambang Purba (Penyidik Pembantu), dan AIPDA Leonardo F.H. Bancin (Kanit Intelkam).
Kapolsek Raya Kahean, IPTU Lumban Sirait, S.H., menyatakan bahwa pelaku diberikan pembinaan dan dibuatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Kapolsek menegaskan bahwa tindakan tegas akan terus dilakukan untuk memberantas praktik pungli di wilayah hukum Polsek Raya Kahean demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. (æ/red)





