Mojokerto, BeritaTP.com – Seluruh warga Perum Griya Dahayu, Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko, dibuat heboh dengan aksi penggerebekan dugaan perselingkuhan pada Selasa (2/7/2024) sore.

Skandal ini diduga melibatkan oknum PNS yang bekerja diwilayah Pemkab Mojokerto. Kedua pelaku diketahui berinisial RPSW, 34, warga Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, dan IA, 40, asal Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto.

RPSW adalah PNS yang berdinas Setdakab Mojokerto yang satu bagian dengan IA yang berstatus honorer. Saat digerebek oleh AR yang merupakan suami sah dari RPSW nampak ia sedang berduaan mesra didalam kamar milik IA pukul 16.00 wib.

’’Kita gerebek setelah suami yang perempuan (AR) melacak dari HP lokasi istrinya di sini,’’ ujar Faisal Umar, kerabat AR.

Saat tiba di lokasi, AR mendapati motor istrinya sudah terparkir di teras rumah singgah milik IA. Bersama keempat rekannya, dia lantas mengecek bagaimana situasi didalam rumah. Hingga akhirnya pintu rumah dan kamar didobrak paksa oleh AR.

Benar saja, RPSW dan IA kedapatan sedang berduaan di dalam kamar.

’’Di dalam kamar mereka dalam kondisi telanjang. Setelah kita dobrak itu sepertinya kaget mau ambil baju,’’ bebernya.

Meski tertangkap tangan, keduanya sempat mengelak ’’bermain belakang’’ alias berselingkuh. ’

’Padahal ini bukan pertama kali (RPSW) ketahuan selingkuh. Sebelumnya sudah beberapa kali ketahuan,’’ tuding Umar.

Keduanya yang berseragam PNS itu lantas diarak ke Balai Desa Sambiroto untuk mencari jalan tengah. Kepala Desa Sambiroto Ahmad Farid Ainul Alwin membenarkan adanya penggerebekan di kawasannya tersebut.

’’Diduga telah terjadi perselingkungan yang melibatkan oknum PNS Pemkab Mojokerto,’’ sebutnya di balai desa.

Di balai desa, pihak keluarga RPSW dan IA duduk bersama dimediasi perangkat desa dan kepolisian. Hasil mediasi mengarah pada pelaporan ke Polres Mojokerto.

Sementara itu, AR, suami RPSW, mengaku hubungannya dengan staf PNS Setdakab Mojokerto itu mulai retak sekitar 3 bulan lalu. Sejak itu, dia kerap cekcok dengan istrinya.

’’Awalnya kita cekcok biasa, tetapi ternyata makin ke sini tidak bisa ditolerir,’’ sebutnya, di mapolres Rabu (3/7).

Curiga adanya orang ketiga dalam hubungannya, AR lantas menelusuri tindak tanduk RPSW saat sedang di belakangnya. Hingga puncaknya dilakukan penggerebekan di rumah singgah IA, Selasa (2/7) sore.

’’Ternyata benar, memang ada ’’bermain belakang’’ (berselingkuh),’’ kata AR. Dirinya bersikukuh untuk terus melanjutkan kasus ini ke ranah hukum.

’’Kita laporkan sesuai prosedur hukum yang berlaku baik ke kepolisian maupun BKPSDM Kabupaten Mojokerto,’’ tandas AR.

Terpisah, KBO Satreskrim Polres Mojokerto Iptu Suparno membenarkan dilaporkannya oknum PNS Pemkab Mojokerto itu.

RPSW langsung dibawa ke Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto Selasa (3/7) malam.

’’Suami sudah buat laporan, sekarang sedang dimintai keterangan karena dalam proses pemeriksaan,’’ urainya, kemarin.

Suparno menjelaskan, RPSW dilaporkan terkait pelanggaran Pasal 284 KUHP tentang Perzinaan yang ancaman maksimalnya penjara 9 bulan.

Sebab, RPSW dan IA ditengarai berhubungan layaknya suami istri kendati sudah memiliki pasangan masing-masing.

’’Kami masih lakukan penyelidikan lebih lanjut dan saat ini masih diperiksa di Unit PPA,’’ ucap mantan Kanit Reskrim Polsek Dlanggu ini.

Ada sejumlah barang bukti yang turut diamankan petugas. Yakni, sarung hingga baju dan seragam yang dikenakan keduanya saat kedapatan diduga selingkuh.

’’Termasuk visum, tadi ada permintaan untuk visum. Kita masih menunggu hasilnya. Perkiraan sekitar dua atau tiga hari kedepan sudah keluar dari pihak rumah sakit,’’ tandasnya. (æ/RED)