Surabaya, BeritaTKP.Com – Seorang pengendara motor yakni Afrial Singgih Ari Panji diamankan polisi lalu lintas saat melintas di Jalan Ahmad Yani, hal itu dikarenakan ia melanggar lalu lintas bahkan saat di periksa lebih lanjut ia telah terbukti membawa obat obatan terlarang jenon double L sebanyak 1.000 butir.
Saat itu terdapat tiga anggota yang sedang bertugas patroli di Jalan Ahmad Yani. Anggota ini menghentikan sebuah motor Tiga anggota itu adalah Brigadir Deny Apriandi, Brigadir Agus Salem, dan Brigadir Xinhua Teosone. Mereka menghentikan motor Honda BeAT milik Afrial karena pelat nopolnya tidak sesuai dengan ketentuan.
Saat motor bernopol G 4694 YU itu dipinggirkan, salah satu anggota melihat ada yang aneh dengan Afrial. Dia terlihat mencurigakan. Dia tidak tenang dan terkesan gugup. Hingga akhirnya Anggota pun kemudian menggeledah badan yang bersangkutan. Di pakaian yang dikenakan itulah anggota menemukan pil yang ternyata adalah obat keras.
Pil berwarna putih itu dibungkus plastik bening dan selain pil, anggota juga menemukan uang Rp 450 ribu yang diduga merupakan uang hasil menjual pil koplo tersebut hingga akhirnya pelaku di amankan dan untuk selanjutnya Kasus ini di limpahkan ke Satuan Narkoba. @sTon/sams