Yovita Agustina dan Mobil Expander Cross yang dibawa kabur.

Surabaya, BeritaTKP.com – Seorang perempuan berusia (76) pada tanggal 20 Juni 2024 mendatangi Polsek Lakarsantri untuk mengadukan dugaan pencurian dalam keluarga yang dilakukan oleh putri angkatnya yang sudah diasuh sejak balita dianggap seperti anak kandung.

Perempuan tua itu adalah Eustolia Yovita yang mengadukan putri angkatnya bernama Yovita Agustina. Menurut penuturan dari Eustolia, ia mengatakan bahwa sang putri membawa satu unit mobil Expander Cross warna Hitam Mika dengan nopol L 1148 ABA tahun 2021 tanpa seizin dari Eustolia Yovita, pada Jumat (7 Juni 2024) dini hari.

Tak hanya mobil Yovita Agustina juga membawa serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama Yarma Atmoko, dan BPKB-nya juga.

“Saat saya bangun dipagi hari untuk pergi ke kamar mandi saya melihat mobil tersebut sudah tidak ada didalam garasi. Tak hanya itu saya juga mendapati STNK, dan BPKB mobil tersebut yang saya simpan didalam lemari juga tidak ada,” ujar Eustolia.

Eustolia tidak menyangka hal ini akan terjadi padanya dan dilakukan oleh anak angkat yang sudah dianggapnya seperti anak kandung. Eustolia masih berharap Yovita mengembalikan mobil dan surat-surat yang ia bawa tanpa seizin darinya.

Namun tidak ada titik dimana Yovita melakukan hal tersebut, oleh karena itu Eustolia mendatangi Polsek Lakarsantri bersama dengan penasehat hukumnya Dodik Firmansyah, SH untuk menindak lanjuti hal ini.

Atas aduan itu Polsek Lakarsantri menerbitkan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Masyarakat (STTLPM) Nomor : 172/VI/2024/SPKT/POLSEK LAKARSANTRI.

Untuk membuktikan kebenaran apa yang dilaporkan oleh Eustolia, media BeritaTKP mencoba melakukan konfirmasi kepada Yovita Agustina melalui WhatsApp dan telepon. Namun hingga berita ini dipubliskasihkan, Yovita Agustina tidak kunjung merespon panggilan telepon maupun pesan WhatsApp dari awak media. (RED)