Surabaya, BeritaTKP.Com–Untuk mengajak kades dalam pengelolaan dana desa yang baik dan benar dan tanpa korupsi, Seluruh kejaksaan negeri (Kejari) di 38 kabupaten dan kota di Jawa Timur mengumpulkan seluruh kepala desa di wilayahnya masing-masing.
Hal ini diungkapkan tentang beragam inovasi yang dijelaskan oleh Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Edy Birton”Beragam inovasi yang dilakukan kejari-kejari di Jawa Timur yang menyosialisasikan kepada seluruh kepala desa untuk mengelola dana desa yang sesuai peruntukannya dan tidak ada yang dikorupsi,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan Beberapa inovasi yang dilakukan Tim Pengawalan dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Desa (TP4D) di kejari-kejari jajaran Kejati Jatim seperti, Kejari Madiun Kabupaten membuat inovasi untuk memperkuat aplikasi atau jaringan siskudes (sistem keuangan desa).
Kejari Gresik membuat inovasi yakni MoU dengan beberapa instansi, inspektorat, dinas pemberdayaan masyarakat dan desa serta para kepala desa dan TP4D.Kejari Jember membuat aplikasi Ayo Kawal Uang Desa (AKUD), yang memberikan ruang kepada publik untuk mengetahui keuangan desa, sehingga masyarakat dapat ikut mengawasi keuangan desa.
Sedangkan Kejari Sidoarjo, sudah pernah melakukan sosialisasi kepada seluruh kepala desa, agar dapat dengan benar memanfaatkan dana desa tersebut untuk pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Serta mengingatkan kepala desa, agar menggunakan sesuai peruntukannya dan tidak berurusan dengan aparat penegakan hukum seperti yang terjadi penangkapan kepala desa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sosialisasi pengelolaan dana desa yang digelar Kejari Sidoarjo pada hari ini, meminta seluruh kepala desa di Sidoarjo (sebanyak 322 kades) menandatangani pakta integritas.Pembacaan dan penandatanganan pakta integritas kades tersebut disaksikan Asisten Intelijen Kajati Jatim Ady Birton, Kajari Sidoarjo M Sunarto, Kasi Tindak Pidana Khusus Adi Harsanto, Kasi Intelijen Andri Tri Wibowo, Sekda Pemkab Sidoarjo, serta Sekda Pemkab Sidoarjo.
Dalam hal ini terdapat 5 poin dalam pakta integritas yang dibacakan perwakilan kades dan dikuti seluruh kades yang hadir. Pertama, berperan secara proaktif dalam upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme, serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela.Kedua, tidak Meminta atau menerima pemberian secara langsung dan atau tidak langsung menerima berupa suap, hadiah, bantuan atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketiga, melaksanakan pengelolaan keuangan desa dengan transparan, jujur, objektif dan akuntabel. Keempat, Segera melakukan upaya penyerapan anggaran dana desa untuk kepentingan pembangunan disertai dengan laporan yang dapat dipertanggungjawabkan.Kelima, Bila saya melanggar hal-hal tersebut diatas, saya siap bertanggungjawab sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kehadiran petugas kejaksaan untuk mengawal dan mengamankan pembangunan di pemerintah desa, disambut positif bagi kepala desa.”Kami sebagai kepala desa merasa senang dengan kegiatan ini.Ketika ada sesuatu yang membuat kami ragu-ragu, bisa menanyakan ke sini (Kejari Sidoarjo).Karena tidak semua kepala desa paham soal hukum,” kata Kusaini, Kepala Desa Sumo Kembangsri, Kecamatan Balongbendo.
Mansur, Kades Kebaron, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo, juga mengaku senang dengan mengikuti sosialisasi serta pelayanan yang diberikan Kejari Sidoarjo.”Adanya dana desa sangat membantu bagi pembangunan desa. Saya senang kejaksaan ikut membantu kami bagaimana dapat mengelola dana desa yang benar dan sesuai peruntukannya,” pungkasnya. @wayu/hynt