
Jember, BeritaTKP.com – Oknum guru ngaji di Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember, melakukan tindakan asusila terhadap 3 muridnya. Dengan modus mengajari wudu, pelaku meminta ketiga muridnya untuk melepas baju.
“Pada saat wudu itulah, korban disuruh melepas pakaian lalu terduga pelaku melakukan perbuatan tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Abid Uais Al-Qarni Azis, Jumat (15/6/2024).
Diketahui, pelaku yang berinisial HI (44) ini telah menjadi guru ngaji selama 11 tahun dan sebelumnya tidak pernah melakukan hal itu. Namun, pada bulan Februari, pelaku mulai melancarkan aksinya kepada 3 murid di tempat mengajarnya.
Ia berdalih, hal tidak senonoh yang dilakukannya tersebut dikarenakan khilaf. “Guru ngaji, 11 tahun mengajar muridnya, namun kejadian ini baru saja. Pengakuannya khilaf,” terang Abid.
Pencabulan kemudian terungkap setelah orang tua korban melaporkan hal ini kepada Polres Jember. “Pada 7 Juni telah kita amankan guru ngajinya. Korbannya anak di bawah umur,” sebut Kasat Reskrim.
Menurutnya, oknum guru ngaji melancarkan aksinya dengan mengajari muridnya wudu satu persatu. Di situlah kemudian, terduga pelaku ini melakukan perbuatan tidak senonoh.
Atas perbuatannya, oknum guru ngaji dijerat pasal 81-82 ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 76D dan Atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU NO. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, ancaman paling lama 15 tahun. @red





