Pasuruan, BeritaTKP.com – Satreskoba Polres Pasuruan merilis 21 pelaku pemakai atau pengedar sabu pada Senin (10/6/2024) kemarin. Mengejutkan, satu diantara 21 pelaku adalah wanita cantik.

Wanita tersebut adalah Jamilah (36), warga Dusun Ampelsari, Desa Ampelsari, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan. Jamilah ditangkap pada Rabu (29/5/2024) lalu, sekira pukul 16.00 WIB di rumahnya di Ampelsari, Pasrepan.

Pihak kepolisian sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat jika ada seorang wanita yang melakukan tindak pidana sebagai perantara dalam jual beli, memiliki, menguasai, menyimpan, menyediakan menjadi perantara dalam jual sabu.

Mendapat informasi tersebut, anggota Satreskoba Polres Pasuruan menindaklanjuti informasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya pada 29 Mei 2024 berhasil mengamankan Jamilah di rumahnya.

“Dari tangannya, petugas menemukan barang bukti sabu pada diri terlapor, selanjutnya terlapor beserta barang buktinya diamankan,” terang Kasatreskoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto, dikutip dari memorandum.

Setelah didalami lebih lanjut, ternyata awalnya Jamilah mengedarkan atau menjual narkoba karena merasa menemukan barang haram tersebut di jalanan. “Saya menemukan di jalan depan sekolahan TK di Ampelsari,” ujarnya kepada petugas yang didengarkan langsung oleh awak media, Senin (10/6/2024).

Semula ia mengira kalau barang dalam satu bungkus seberat 5,3 gram itu adalah garam krosok. “Saya kira itu garam dari dukun,” ujarnya yang membuat petugas Satreskoba tersenyum. Hanya saja, petugas juga akan menelusuri keterangan tersangka tersebut lebih mendalam.

Namun, barang tersebut dibawa pulang. Entah siapa yang memberi tahu diawal, Jamilah kemudian ditawari oleh salah satu pelaku (sudah ditangkap) jika barang tersebut bisa dijual. “Kemudian dia jual jumlah sedikit sekali. Kok laku Rp 300 ribu. Sehingga pelaku Jm ini ketagihan untuk menjual kembali,” cetus kasatreskoba menirukan ucapan Jamilah.

Dari barang dengan jumlah 5,3 gram tadi, Jamilah yang sudah merasakan nikmatnya menjual, kemudian membagi barang itu dalam potongan klip kecil. Menjadi 7 kantong plastik yang berisi kristal warna putih. Ada yang diklip plastik seukuran 1,03 gram, 1,03 gram, 1,03 gram, 1,03 gram. Ada juga yang seukuran 0,47 gram, 0,40 gram, dan 0,31 gram, sehingga kalau ditotal berat keseluruhan mencapai 5,3 gram.

Meski begitu, hasil pemeriksaan Jamilah tidak menunjukkan reaktif positif narkoba. “Kalau kita periksa, dia bukan pemakai. Dia negatif narkoba. Dia mungkin hanya mengedarkan atau menjual barang tersebut,” cetus kasatreskoba.

Barang bukti yang berhasil disita petugas berupa; 1 buah timbangan elektrik warna hitam, 1 buah dompet kecil warna kuning, 1 HP merk Redmi. (Din/RED)