SRAGEN, BeritaTKP.com – Polisi menangkap dua orang remaja pelaku serangkaian pencurian yang terjadi di rumah salah satu warga beralamatkan di Dukuh Jurangjero Lor, Desa Jurangjero, Kecamatan Karangmalang Sragen.

Kedua pelaku pasangan kekasih berinisial IAR alais Ar,23, dan ADA alas Ss, 20, keduanya warga Desa Jurangjero Karangmalang Sragen ditangkap setelah korban merasa geram lantaran aksi pencurian yang terjadi dirumahnya terjadi sebanyak empat kali.

Kapolsek Karangmalang Iptu Joni Kurniawan membenarkan penangkapan kedua pelaku pencurian yang terjadi diwilayahnya tersebut.

Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Karangmalang Polres Sragen. Kapolsek menegaskan, untuk proses hukum atas perkara pencurian yang dilakukan kedua pelaku, saat ini Polsek Karangmalang telah menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka pencurian, dan telah menahan keduanya di Mapolres Sragen.

Iptu Joni menguraikan bahwa, kepada petugas unit Reskrim Polsek Karangmalang Polres Sragen, korban Dwi Jumaryanti,24, warga Dukuh Jurangjero Lor, Desa Jurangjero, Kecamatan Karangmalang, Sragen, melaporkan, awalnya korban kehilangan HP merk OPPO A5 warna hitam pada hari Selasa, 26 Maret 2024 sekira pukul 19.00 Wib, tepatnya saat korban keluar rumah untuk membeli makanan.

Kejadian dilakukan para pelaku diawali pada hari Selasa, 26 Maret 2024 sekira pukul 19.00 Wib, tepatnya saat korban keluar rumah untuk membeli makanan, berupa HP merk OPPO A5 milik korba yang ditaruh diatas meja kamarnya, “ ungkap Iptu Joni dalam keterangannya mewakili Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam, Senin, (10/6/2024).

“Korban sudah mencari ke beberapa tempat kamarnya, namun tidak juga dapat menemukannya, sehingga saat kejadian korban memutuskan untuk segera berangkat bekerja, dan tidak melaporkan kejadian tersebut kepada Polisi, “ tambah Iptu Joni.,

Sehari setelah kejadian, korban sepulang dari bekerja langsung tidur dan bersantai memainkan HP nya yang lain, sampai akhirnya ia tertidur dengan posisi HP masih ditangan korban.

Pagi harinya sekitar pukul 10.00 WIB korban terbangun dan tidak mendapatkan HP miliknya merk OPPO A96. Saat mencari HP, korban juga tidak melihat dompet warna coklat yang ia simpan di samping kasur, serta cincen emas seberat 2 gram juga menghilang.

Merasa tak nyaman dan geram akan kehilangan barang-barang miliknya, korban kemudian melaporkan kejadian pencurian yang dialaminya ke Polsek Karangmalang.

Sementara dari hasil penyidikan yang dilakukan petugas, tersangka mengakui telah melakukan pencurian dikamar korban sebanyak empat kali, dimulai tanggal 26 Maret 2024, tanggal 27 Maret 2024, tanggal 28 Maret 2024 dan tanggal 21 April 2024 dengan hasil sebuah HP merk Oppo A5 warna hitam, sebuah HP merk Oppo A96 warna hitam, Cincin emas 2 gram dan kertas surat emas, sebuah HP merk Oppo A31, serta dompet yang berisi kartu ATM serta dan uang sebesar 1 juta yang ada didalam ATM.

“Atas kejadian pencurian ini, korban merugi hingga sebesar Rp 6.9 juta rupiah. Tersangka telah diamankan Polsek Karangmalang dan menahan kedua tersangka ke ruang tahanan Polres Sragen. Keduanya dijerat tindak pidana sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHP tentang pencurian, “ pungkas Iptu Joni. (æ/RED)