Jombang, BeritaTKP.com – Sebanyak 7 pria mabuk ditangkap polisi sata membeli minuman keras atau miras di rumah Paidi, Desa Pulo Lor, Kecamatan Jombang, Jawa Timur. Oleh polisi, para pria mabuk tersebut diberikan sanksi berupa pembinaan fisik.

Mereka dihukum push up sebanyak 50 kali di depan petugas sebagai efek jera supaya tidak mengonsumsi barang haram tersebut. “Ketujuh peminum tersebut disuruh melepas baju kemudian didata dan melaksanakan tindakan fisik berupa push-up guna efek jera,” kata Kasihumas Polres Jombang Iptu Kasnasin, Jumat (31/5/2024).

Kasnasin menjelaskan bahwa mereka yang disanksi tersebut terjaring operasi peredaran miras yang dilakukan oleh timsus saber miras Polres Jombang, pada Rabu (29/5/2024). Saat itu, petugas kepolisian menyisir salah satu penjual miras, yakni Paidi di Desa Pulo Lor, Kecamatan Jombang.

Paidi diketahui menjual miras dengan menyediakan layanan minum di tempat harga paket hemat. Nah, di rumah penjual miras berusia 50 tahun itu, polisi mendapati tujuh orang pria sedang mabuk-mabukkan. Mereka pun langsung diamankan oleh petugas.

Sementara, sang penjual minuman keras dilakukan penindakan dengan menyita miras yang dijualnya dengan harga hemat.

Lebih lanjut Kasnasin menambahkan, tim saber miras selain merazia tempat Paidi, juga menyisir wilayah Tunggorono, Kecamatan Jombang. Di sana polisi menangkap seorang kurir membawa 48 botol miras berbagai merek.

Minuman haram itu diangkut menggunakan motor untuk dikirim ke salah satu warung di Desa Tunggorono Jombang. “Kurir dan barang bukti miras langsung kita bawa ke Polres Jombang untuk ditindak,” katanya. (Din/RED)