Pasuruan, BeritaTKP.com – Belasan motor balap liar diamankan petugas gabungan yang tengah melakukan razia di Kelurahan Purutrejo, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Pasuruan. Razia dilakukan setelah aktivitas balap liar dilakukan pada Minggu (19/5/2024) dini hari.

Belasan motor itu sebelumnya diamankan dan langsung dibawa ke Mapolresta Pasuruan. Para pemiliknya dikenai sanksi penilangan. Para pemilik baru boleh membawa motor setelah proses sidang tilang dan mengurusnya ke Satlantas Polres Pasuruan Kota. Mereka harus datang dengan membawa kuitansi pembayaran denda tilang, fotokopi BPKB dan STNK asli.

Selain itu, mereka diminta membuat surat pernyataan supaya tidak mengulangi lagi perbuatannya. Surat tersebut harus ditandatangani oleh orang tua dengan stempel basah kepala desa setempat serta tanda tangan Bhabinkamtibmas, sebagai pemetaan atau kontrol terhadap warga binaannya. Jika kendaraan sudah lengkap, baru bisa dibawa pulang.

Sebelum ke lokasi, petugas gabungan yang terdiri dari TNI/Polri, Satpol PP dan Dishub Kota Pasuruan, membuat rencana. Petugas lalu memblokir gang atau jalan tikus, lalu menyergapnya.

“Balap liarnya memang meresahkan. Kami berterimakasih sudah bertindak tegas. Disana juga terdapat beberapa remaja yang hanya nongkrong,” ujar Adi (34), salah seorang warga Kelurahan Purutrejo.

Sebelumnya memang di lokasi tersebut sangat ramai. Teritama di sepanjang Jalan Dr Wahidin. Selain pembalap liar juga terdapat puluhan remaja yang nongkrong hanya sekedar ngopi. Saat petugas gabungan mau menyergapnya, para pemilik kendaraan panik. Mereka ada yang berhasil kabur.

Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda Junaidi mengatakan, menanggapi keluhan masyarakat terkait balap liar. Pihaknya berupaya melakukan pencegahan balap liar dengan bekerja sama dengan instansi samping kodim 0819, POM AD, Satpol PP, Dishub, Dinkes Kota Pasuruan. (Din.REd)