Malang, BeritaTKP.com – Aksi memalukan sekaligus tidak senonoh dilakukan oleh Arif Kamaludin (52), warga Jalan Kerto Raharjo Dalam, Lowokwaru, Kota Malang. Pria yang mengaku debt collector ini ketahuan memamerkan alat kelaminnya di sebuah toko sayur tak jauh dari tempat tinggalnya.

Kasi Humas Ipda Yudi Risdiyanto menjelaskan perbuatan tidak terpuji itu dilakukan pada Rabu (8/5/2024) lalu, sekira pukul 19.20 WIB. Aksi tersangka ternyata diketahui oleh mahasiswi berinisial SR (23) yang hendak berbelanja di toko tersebut.

Saat masuk ke area toko sayur, korban bersama dengan temannya diikuti oleh tersangka yang kemudian memepet korban. Saat itu korban sibuk memilih barang belanjaan. Sedangkan, Arif yang berada di samping korban langsung memamerkan alat kemaluannya ke SR. Aksi pamer kelamin itu terekam CCTV yang ada di lokasi.

“Korban yang menyadari hal itu kaget bukan main. Kemudian langsung meneriaki tersangka untuk menyuruh keluar toko. Tersangka yang kaget sempat keluar, namun kembali lagi masuk ke dalam toko,” ungkap Yudi kepada wartawan, Rabu (15/5/2024).

Kepada polisi, tersangka berdalih saat itu sedang membenarkan resleting celananya. Namun, dari keterangan saksi dan rekaman CCTV, menunjukkan fakta bahwa tersangka sedang melakukan aksi ekshibisionisme.

“Korban mungkin sempat ketakutan, namun akhirnya memberanikan diri melapor ke kami dengan didampingi Bhabinkamtibmas setempat,” tegas Yudi.

Tak lama kemudian, di hari yang sama pelaku langsung dijemput oleh petugas. Saat dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut, tersangka mengakui perbuatannya.

Sementara tersangka mengaku baru kali pertama melakukan tindakan tersebut. Pria yang sudah punya anak dan istri itu mengaku khilaf. “Ini baru pertama kali dan saya melakukan spontanitas. Tidak ada (akibat sering nonton film porno), saya saat itu spontan saja,” ujar tersangka.

Atas perbuatannya tersangka ditahan dan dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang RI No 44 Tahun 2008 dan/atau Pasal 281 ayat (2) KUHP. Aksi memamerkan alat vital di muka umum itu berbuntut ancaman pidana penjara dua tahun. (Din/RED)