
Surabaya, BeritaTKP.com – Seorang oknum polisi berpangkat Briptu, berinisial FA dilaporkan ke Polrestabes Surabaya lantaran diduga melakukan penipuan dan penggelapan motor oleh seorang wanita.
Dilansir dari detikjatim, Briptu FA ini merupakan salah satu anggota Polsek Sukomanunggal Surabaya. Briptu FA dilaporkan oleh wanita bernama Indah Astuti karena menggelapkan motor Honda Vario 150 miliknya sejak 22 Februari 2024.
Wanita muda berusia 25 tahun tersebut mengungkap bahwa Briptu FA berstatus terlapor dan masih aktif sebagai anggota polisi. “Dulu saya kenal (FA) lewat media sosial,” kata Indah, Minggu (12/5/2024).
Indah menjelaskan, Briptu FA juga berhutang uang kepadanya sebanyak Rp 14 Juta. Saat itu, FA mengaku sangat membutuhkan uang untuk pengobatan dan membayar pajak PBB.
Indah pun akhirnya meminjamkan uang kepada FA. Pada Sabtu (13/1/2024) lalu, Indah pergi ke rumah FA yang ada di Pondok Benowo Indah untuk menagih hutangnya.
Sesampainya di lokas, FA tak langsung melunasi hutangnya dan malah meminjam motor Indah dengan alasan mau beli rokok ke sebuah warung dekat rumah FA.
Indah yang tak menaruh curiga, akhirnya memberikan kunci dan motor miliknya kepada FA. Namun, FA tak kunjung kembali hingga membuat Indah curiga jika motornya dibawa lari oleh FA.
Indah yang gelisah karena baterai ponselnya juga mau habis memutuskan pergi dari rumah FA. Tapi dia baru sadar dirinya terkunci di dalam rumah itu.
“Besoknya, tanggal 14 Mei 2024 saya baru bisa minta tolong ke tetangga. Pinjam charger,” katanya, dikutip dari detikjatim.
Indah menghubungi keluarganya meminta agar dijemput. Dia kemudian mencari cara hingga bisa membuka kunci pintu rumah FA dan melompat pagar.
“Tapi, motor saya belum (kembali), dibawa sejak 13 Januari sampai sekarang belum kembali,” ujarnya.
Saat menghubungi FA, Indah terkejut dengan pengakuan FA yang mengatakan bahwa motor Indah telah digadaikan ke Madura.
FA berjanji kepada Indah untuk mengembalikan motornya pada Februari 2024. Tapi hingga kini motornya tidak dikembalikan dan nomornya diblokir.
Merasa kesal dan kecewa, Indah pun memutuskan melaporkan FA ke Polrestabes Surabaya dengan nomor
LP/B/165/II/2024/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim.
Atas ulah FA, Indah mengaku rugi karena uang tunai miliknya, 2 ponsel, hingga motornya yang nilainya mencapai total Rp 35 Juta hilang. Warga Kampung Malang, Surabaya itu berharap kasus ini segera menemui titik terang dan FA bertanggung jawab.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono buka suara terkait hal itu. Menurutnya, Briptu FA telah ditangkap usai ada laporan penipuan dan penggelapan yang dilakukannya.
Hendro menegaskan penangkapan terhadap Briptu FA dilakukan usai 2 kali mangkir dari panggilan untuk diperiksa. “Ketika penyelidikan sudah memanggil (Briptu FA) sebanyak 2 kali, tapi tidak hadir. Lalu, lapor ke pimpinan dan ambil sikap untuk menurunkan provos,” kata Hendro.
Usai provos diterjunkan, Briptu FA pun diamankan. Menurut Hendro, FA berada di provos. “Yang bersangkutan tidak hadir 2 kali, kami naikkan status penanganan dari lidik (penyelidikan) ke sidik (penyidikan),” ujarnya.
Hendro menegaskan FA telah diringkus di Surabaya dan ditahan di sel tahanan khusus Sie Propam Polrestabes Surabaya. Namun, ia enggan menyebut secara detail dimana FA dibekuk. (Din/RED)





