
Surabaya, BeritaTKP.com – Anggota Satpol PP Surabaya kembali merazia toko kelontong Mendem Roso di Jalan Gubeng Kertajaya, Kota Surabaya. Razia terhadap toko kelontong tersebut diketahui sudah untuk yang ketiga kalinya.
Pertama kali razia dilakukan pada 7 November 2023 dengan menyita sebanyak 28 botol minuman beralkohol dari toko tersebut. Kemudian pada 18 Januari 2024, toko itu bahkan sudah sempat disegel karena tidak mengantongi izin.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Surabaya, Yudhistira mengatakan bahwa pada penindakan yang ketiga kalinya, pihaknya kembali menyita puluhan botol minuman beralkohol.
“Hari ini kami lakukan penindakan kembali di toko kelontong Mendem Roso, kami sita 48 botol minuman beralkohol serta 22 kaleng minuman beralkohol,” katanya, dikutip dari detikjatim, Kamis (9/5/2024).
Penindakan yang ketiga kalinya ini berdasarkan tindak lanjut dari aduan warga yang mengatahui adanya transaksi jual beli minuman beralkohol. Barang bukti yang dibawa petugas selanjutnya akan diproses sesuai prosedur.
Selain 48 botol mihol, Satpol PP Surabaya juga mengamankan KTP pemilik toko. Barang sitaan itu kemudian diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk dilakukan pendataan. “Akan kami lakukan sidang Tipiring sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya.
Yudhistira menyebutkan pemilik toko telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Perdagangan dan Perindustrian serta Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 23 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan.
“Kami juga akan berkoordinasi dengan dinas terkait seperti Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Serta Pariwisata (Disbudporapar), Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) serta beberapa dinas terkait pemberi izin,” pungkasnya. (Din/RED)





