Ngaku Bisa Gandakan Uang, Petani Jombang Dipolisikan

278

Jombang, BeritaTKP.Com – Jika pada umumnya Pelaku penipuan dengan bermoduskan investasi bodong bahkan meyakinkan korbanya dengan berpura pura menjadi dukun sakti atau kiyai, Misdi (55) Petani asal Desa Kedungturi, Gudo, Jombang ini mengaku sebagai sosok pahlawan nasional Supriyadi yang bisa mendatangkan uang dalam jumlah besar.

Korbanya yakni Mukhtarom (jombang), Imam (Ploso), Fauzi (Pare), H. Har (Pare), Hendro (Perak), Apeng (Porong), Muhadi (Candimulyo), Pak Pud (Gudo), Dasi (Nganjuk), Bambang (Nganjuk) dan Cholil (Jogoroto).

Dalam meyakinkan korbanya, pelaku mengaku sebagai pahlawan Supriyadi, tentara PETA yang dulu sempat hilang, Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Wahyu Norman Hidayat mengujarkan, sejauh ini pelaku telah menipu 11 warga Jombang, Kediri dan Nganjuk. Kepada para korbannya, tersangka menjanjikan bisa mendatangkan uang dalam jumlah besar.

Agar keinginan para korban mendapatkan uang dalam jumlah besar tercapai, lanjut Norman, Misdi meminta dibuatkan ruangan khusus untuk ritual Misdi menyebut ruangan tersebut sebagai gudang amanah. Pada tahun 2014, salah satu ruangan di rumah korban Mukhtarom (42) di Desa Rejoagung, Ploso, Jombang pun disiapkan.

Tak hanya itu, tersangka juga meminta 11 korban memberikan uang tebusan agar uang dalam jumlah besar bisa keluar dari dalam gudang amanah. Para korban pun menyerahkan uang Rp 100 juta kepada tersangka, agar para korban semakin yakin, Misdi membawa sejumlah pusaka saat ritual di ruangan tersebut. Mulai dari wayang Semar, pusaka kembang cempaka mulya, pusaka singo barong, pusaka nogo windu hingga foto Presiden Soekarno. Selain itu, peralatan ritual berupa kain mori, kopiyah, minyak fambo, sajadah, bawang merah dan jubah putih disiapkan tersangka.

Setelah melakukan ritual, tersangka meminta para korban tak membuka ruangan tersebut. Alasannya ada waktu tertentu untuk membuka ruangan agar ada uang dalam jumlah besar, namun, setelah tiga tahun berlalu, Misdi tak juga memberi kepastian kepada para korban. Puncaknya pada Kamis 3/8/2017 sekitar pukul 01.00 Wib, para korban sepakat membuka ruangan tersebut, Ternyata setelah dibiarkan selama tiga tahun, ruangan tersebut hanya ada uang mainan 10 lembar pecahan Rp 100 ribu dan saat itu lah para korban baru sadar menjadi korban penipuan Misdi.

Berbekal laporan para korban, tambah Norman, pihaknya meringkus Misdi di rumahnya. Kepada penyidik, pria yang sehari-hari bertani itu mengaku menghabiskan uang korban untuk keperluan sehari-hari dan saat ini Misdi diamankan di kantor polisi tak hanya itu ia juga akan jerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. @sujoko