Jawa Barat, BeritaTKP.com – Sejumlah minuman keras (miras) berbagai merk dari dua tempat hiburan malam yang berkedok karaoke keluarga berhasil disita oleh Satresnarkoba Polres Sumedang. Hal itu berhasil diungkap dalam razia operasi cipta kondisi jelang malam pergantian tahun.
Razia berlangsung, Senin (27/12/2021) dari mulai pukul 22.00 wib hingga Selasa (28/12/2021) dini hari tadi. Dalam razia itu turut serta petugas dari Badan Narkotika Nasional (BNN).
Razia pertama dilakukan ke sebuah tempat karaoke yang berada di Jalan Prabu Geusan Ulun. Polisi yang tiba di lokasi langsung menyisir ke setiap sudut ruangan karaoke serta memeriksa setiap pengunjung yang ada didalam tempat karaoke tersebut.
Satu persatu para pengunjung diperintahkan untuk memperlihatkan barang bawaannya. Selain itu, mereka pun dites urine untuk mengetahui apakah terbebas dari narkoba atau tidak.
Dari hasil penyisiran, polisi mendapati sejumlah miras yang diperjualbelikan disana. Hal sama saat polisi melakukan razia ke tempat karaoke di Jalan Mayor Abdurahman.
Kasatnarkoba Polres Sumedang Iptu Bagus Panuntun menyatakan razia yang dilakukan dalam rangka Operasi Cipta Kondisi Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
“Razia ini merupakan bagian dari Operasi Cipta Kondisi Natal dan Tahun Baru,” ujar Bagus, Selasa (28/12/2021).
Bagus menyebutkan, sedikitnya ada seratus orang pengunjung yang diperiksa dan dites urine dari kedua tempat yang di razia. Hasilnya, petugas tidak mendapati pengunjung yang positif mengkonsumsi narkoba.
“Ada seratus orang yang menjalani tes urine dan setelah diperiksa tidak ditemukan ada pengunjung yang mengkonsumsi narkotika atau obat-obat terlarang,” terang Bagus.
Kendati demikian, kata Bagus, polisi berhasil menyita sejumlah botol miras berbagai merk baik luar ataupun lokal yang diperjualbelikan dari kedua tempat karaoke tersebut.
“Ada empat jenis minuman keras yang disita dan saat ini masih dilakukan pendataan terkait jumlahnya,” ujarnnya.
Bagus menambahkan razia miras menjadi bagian dari operasi cipta kondisi jelang malam pergantian tahun baru. Hal itu bertujuan untuk menekan angka peredaran miras di Sumedang, Jawa Barat.
“Tempat karaoke yang di razia adalah tempat karaoke berkedok tempat karaoke keluarga, nanti kita akan berkordinasi dengan pihak kejaksaan dan pengadilan untuk memberikan sanksi tipiring kepada pengelola tempat karaoke tersebut, selain itu kami akan panggil pemiliknya untuk diberikan arahan agar tidak melaksanakan perayaan saat malam pergantian tahun baru baik di kafe ataupun tempat karaoke,” pungkasnya. (RED)






