Bangka Belitung, Berita TKP. Com – Siungailiat Aktivitas Tambang Inkonvensional di kolong Bataco Jalan Tanjung pesona Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Provinsi kepulauan Bangka Belitung.
Dari pantauan media Jumat (17/12/2021) Pukul 17.51 WIB.terlihat 4 unit pront ponton menggunakan mesin Dompeng lagi beroperasi.
Pasir/biji timah yang harganya lumayan tinggi, hingga membuat para penambang tidak memikirkan dampak negatip dari aktivitas penambangan, yang tidak memenuhi aturan penambangan. padahal lokasi tambang yang mereka lakukan, tidak jauh dari jalan raya jarak kurang lebih 20 meter.berdasarkan dari keputusan mentri lingkungan hidup jarak minimum dengan pemukiman,jalan sekitar 500meter.
Masyarakat sekitar berbicara: sebud saja namanya suli (nama samaran).mengatakan tambang itu milik oknum berinisial( KD). saya juga takut dengan adanya aktivitas tambang ini pak? karena lokasi nya tidak jauh dari rumah saya tuturnya .
Mengacu dalam peraturan Presiden RI Undang -undang No.3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal 161 Berbunyi:
“Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan, pengelolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan Mineral dan /atau Batubara yang tidak berasal dari pemenang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g. Pasal 104,atau pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan Denda paling banyak Rp100.000.000.000.00 (seratus milyar rupiah)
Dengan adanya aktivitas pebambangang tanpa izin yang beroperasi di pinggir jalan raya minta APH untuk menindak tegas para oknum penambang dan pengumpul pasir/biji timah tanpa izin.
Di karnakan penambangan tanpa izin telah.
-merusak lingkungan
-merugikan negara
-meresah kan masyarakat banyak. Ucapnya.(fdy)







