Bojonegoro, BeritaTKP.com – Beberapa proyek yang menggunakan anggaran dana APBD di Kabupaten Bojonegoro terus dikebut pekerjaannya menjelang akhir tahun. Misalnya, infrastruktur Jalan Rigid Beton bahkan jembatan dengan nilai anggaran yang sangat fantastis terus dikejar penyelesaiannya.
Namun, tak semua proyek yang dibiayai oleh APBD Bojonegoro ini bekerja dengan benar. Pasalnya ada beberapa pekerjaan proyek dari pemerintah daerah yang disinyalir tanpa memasang papan nama informasi proyek, bahkan diduga masih menggunakan supplier material yang belum berijin resmi dari kementerian, juga terkait asal usul matrialnya diduga legalitasnya masih dipertanyakan.
Sebagaimana dengan salah satu proyek yaitu pengurukan lahan atau tanah negara, untuk proyek pembangunan gedung milik pemerintah di wilayah Desa Sukorejo, Kecamatan Tambakrejo, Bojonegoro, Jawa Timur.
Yang mana pengurukan lahan tersebut diambil material alam dari tanah bekas galian (limbah) proyek wisata religi yang berasal dari wilayah Kecamatan Margomulyo, Bojonegoro.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, salah seorang sopir dump truk yang mengangkut limbah tanah dari lokasi proyek wisata religi untuk pengurukan lokasi lahan tanah negara di Desa Sukorejo tersebut, mengaku bahwa tanah uruk tersebut memang benar berasal dari wilayah Dusun Bungkul, Desa Sumberejo, Kecamatan Margomulyo, yang konon terkenal dengan sebutan Kalidogol.
“Tanah uruk ini dari Kalidogol”, jawab salah seorang sopir dump truk yang tidak mau disebutkan namanya, pada Rabu (15/12/2021).
Begitu pula awak media mengkonfirmasi kepada Kepala Desa Sukorejo, dirinya mengaku bahwa pihak pengelola atau pelaksana proyek tersebut belum ada yang meminta surat ijin kepada Pemdes Sukorejo terkait pengurukan lahan tersebut.
“Pihak Kecamatan dan juga pihak Pemerintah Desa Sukorejo selama ini belum menerima surat ijin dari pihak proyek terkait pengurukan lahan tersebut”, jawab kades, pada Kamis (16/12/2021).
Perlu diketahui, bahwa terkait pembangunan proyek apapun itu seharusnya memiliki ijin Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG), yang dulu dikenal dengan istilah IMB. Padahal untuk pengurusan PBG tersebut harus melalui pihak desa, kecamatan, dan seterusnya hingga kementerian. Kalau pihak desa dan kecamatan saja belum menerima surat ijin dari pihak proyek, maka bisa diartikan bahwa diduga proyek tersebut juga belum mengantongi ijin PBG dari kementerian. (Sujoko)








