Medan, BeritaTKP.com – Anggota Dishub Kota Medan menggelar razia rutin bagi sopir angkot di depan Mal Deli Park, yang berada di Jalan Putri Hijau, Kota Medan, Rabu (15/12).
James Simanjuntak, selaku Kepala Bidang Pengembangan, Pengendalian, dan Keselamatan Dishub Medan mengatakan bahwa razia kali ini diselenggarakan di dua titik di kota Medan.
“Satu di sini, satu lagi di daerah Istana Maimun,” ujar James Simanjuntak.
Dijelaskannya sekitar 7 angkot telah diberhentikan karena dilihat tidak memiliki surat-surat yang lengkap.
“Jadi masing – masing banyak suratnya sudah habis masa tapi belum diurus. Makanya sementara nanti akan ditahan sampai surat-suratnya selesai diurus,” jelasnya.
Selain itu, ada dua sopir yang dinyatakan positif mengonsumsi narkoba dari hasil tes urine. Keduanya berinisial, JS dan PA.
JS adalah sopir angkot 63 dari KPUM dan PA sopir angkot 40. JS positif menggunakan ganja sementara PA positif menggunakan sabu- sabu. Dia pun mengungkapkan selama melakukan razia, sopir yang positif narkoba rata-rata adalah sopir serap atau tembak.
“Makanya ini kita pelajari juga dan memanggil para pengusaha agar angkot ini dikemudikan dengan orang – orang yang layak,” ucapnya.
Razia tersebut turut dihadiri dari pihak kepolisian, satpol PP, dan BNNP Sumut. Diketahui razia tersebut telah rutin dilakukan sejak, Senin (13/12/2021) lalu.
Tampak sejumlah sopir angkot diberhentikan untuk diperiksa kelengkapan administrasi dan dilakukan tes urine untuk mengetahui apakah positif narkoba atau tidak. (RED)






