Banyumas, BeritaTKP.com – Berbagai merek dan puluhan botol minuman keras (miras) terjaring razia dan berhasil diamankan oleh personel Polsek Banyumas, Senin (29/11) malam. Razia ini dalam rangka cipta kondisi kesiapan Operasi Terpusat Lilin Candi 2021.

Kapolsek Banyumas, AKP Sudiono mengatakan penyitaan botol miras dilakukan dalam rangka kegiatan cipta kondisi menjelang Operasi Lilin Candi 2021.

“Kegiatan razia miras tersebut dimulai sejak pukul 20.15 wib hingga selesai dengan hasil puluhan botol miras dari berbagai merek yang diamankan,” kata Kapolsek.

Barang tersebut disita dari seorang pemilik warung dengan inisial RY ,25, warga asal Desa Gandatapa, Kecamatan Sumbang.

Diantaranya 6 botol Anggur Kolesom, 6 botol Anggur putih, 15 botol Anggur Merah, 1 botol Kecil Anggur merah, 9 boto kawa kawa, 2 botol drum Wisky, 1 botol isian besar 700 ml, 2 botol isian kecil 500 ml, 3 botol isian kecil 250 ml, 3 botol Anggur ketan hitam, 1 botol besar Capatain morgan, 1 botol kecil Capatain Morgan, 2 botol Congyang dan 1 botol arak.

Menurut Kapolsek, hal ini adalah sebagai langkah memberi efek jera kepada pelaku penjual miras tersebut pihaknya akan terus melakukan pembinaan.

“Penjualan miras ini akan mengganggu ketertiban di lingkungan tempat tinggalnya, untuk itu kita berikan pembinaan dan tipiring (tindak pidana ringan) sesuai dengan Perda agar mendapat efek jera,” katanya. (RED)