Sumatera Selatan, BeritaTKP.com – Okta Feri ,39, seorang warga di Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel), harus berurusan dengan polisi, Ia ditangkap lantaran usai melakukan pencurian di salah satu warung. Dia ditangkap bersama dengan 2 istri dan 1 orang anaknya.
“Iya, seorang pria bersama dengan dua istri dan satu anaknya kita tangkap dalam kasus pencurian,” kata Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, AKP Dedi Rahmad, Selasa (23/11/2021).
Dedi mengatakan Okta mengajak istri pertamanya, yang bernama Lismayanti ,39, anaknya, Diki Agustian ,19, serta istrinya keduanya, Agus Setio Rini ,25, untuk melakukan pencurian. Pencurian dilakukan di rumah milik Suwaty ,39, yang berada di kawasan Desa Wonokerto, Tugumulyo, Selasa (16/11) yang lalu.
“Saat melakukan aksi pencurian di rumah korban tersangka Okta sengaja mengajak tiga anggota keluarganya itu,” kata Dedi.
Mereka awalnya mendatangi lokasi dan membongkar warung di rumah korban. Di sana, mereka mencuri uang tunai sebesar Rp 1,3 Juta, dua unit ponsel, dua buah tabung gas dan satu unit laptop.
“Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp 5 juta. 1 hari usai kejadian itu korban langsung melaporkan,” katanya.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Polisi berhasil menangkap ketiganya pada Jumat (19/11) sekitar pukul 17.00 wib.
“Benar saja, setelah kita lakukan penyelidikan mendalam, tersangka merupakan satu keluarga. Ketika mendapat informasi bahwa tersangka sedang berada di rumahnya, selanjutnya dilakukan penangkapan tanpa adanya perlawanan,” katanya.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari para tersangka. Kini, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi.
“Sejumlah barang bukti kita amankan, dan para tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” jelasnya. (RED)






