
Jakarta Utara, BeritaTKP.com – Nasib sial harus dialami oleh seorang jambret di Kawasan Teluk Gong, Jakarta Utara. Jambret tersebut ditinggalkan oleh kelompoknya dan nekat menceburkan diri ke dalam selokan. Aksi jambret tersebut menjadi viral di media sosial.
Diketahui jambret tersebut berinisial DS ,20, ia berniat untuk menjambret seorang penumpang bajaj bersama dengan 3 orang rekannya pada Senin (15/11) lalu.Pelaku awalnya melarikan diri setelah melakukan aksinya di Jalan Moa.
Ia bersama dengan komplotannya dikejar oleh warga Muara Baru hingga akhirnya dia nekat menceburkan diri ke selokan sempit di Jalan Teri 1, RT 16 RW 12 Kelurahan Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara.
Salah satu warga di Jalan Teri 1, Titin ,42, mengatakan, bahwa pelaku awalnya menjambret ponsel penumpang bajai yang merupakan seorang wanita.DS beraksi dengan tiga rekannya, berboncengan menggunakan dua sepeda motor.
Sekitar pukul 20.30 wib, keempat pelaku melintas di Jalan Moa dan mendekati bajai yang ditumpangi oleh korban.
Kemudian, DS selaku eksekutor dari aksi tersebut langsung merampas handphone penumpang wanita di dalam bajai tersebut.
“Ada cewe naik bajai, dipepet oleh dua motor, handphonenya diambil,” kata Titin, Kamis (18/11/2021).
Setelah berhasil merampas handphone korban, DS langsung melemparkannya ke pelaku lain yang menunggu di atas motor.
Belum sempat naik keatas motor, DS sudah diteriaki oleh korban dan sopir bajai hingga terdengar oleh warga setempat.
“Nah, si pelaku ini tertinggal. Dia sampai ke sini Jalan Teri 1 lari, karena diuber warga, si tukang bajainya juga teriak,” kata Titin.
Dalam sebuah video amatir yang viral di media sosial, pelaku hanya bisa pasrah ketika dirinya terjebak dalam selokan hitam penuh lumpur di jalan tersebut.
Ketika terjebak di selokan yang lebarnya sekitar 1 meter itu, pelaku tak bisa berbuat banyak lantaran warga sudah mengepungnya.
Dalam kondisi belepotan lumpur disekujur tubuhnya pelaku kemudian dibawa ke Pos RW 12.
Pelaku kini sudah dibawa polisi ke Mapolsek Penjaringan, Jakarta Utara, untuk diproses hukum lebih lanjut. (RED)





