Jember, BeritaTKP.com – Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) masih kerap sekali terjadi, entah itu perkara hal sepele ataupun tidak. Seperti halnya yang dialami oleh seorang wanita yang berinisial SAS, 30, warga asal Jember. Ia dipukuli suaminya sendiri yang berinisial THM, 40, warga asal Sulakdoro, Lojejer, Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember sampai lebam dibagian kelopak mata sebelah kanan dan kiri.

Tidak hanya memukul, THM juga melempari istrinya dengan kursi. Tidak tahan dengan suaminya yang sering melakukan KDRT, SAS akhirnya mengadu ke polisi.

“Pelaku memukul wajah korban berkali-kali hingga korban mengalami bengkak di sekitar kelopak mata kanan dan kiri,” pungkas Kapolsek Wuluhan, AKP Solikhan Arief, Jumat (12/11).

Kapolsek Wuluhan mengatakan bahwa peristiwa KDRT yang membuat korban tidak tahan dan melapor ke polisi tersebut terjadi pada Selasa 12 Oktober lalu, pukul 23.00 WIB di rumahnya, Dusun Sulakdoro.

THM mengaku bahwa dirinya menaruh rasa curiga kepada istrinya lantaran sering bermain ponsel. Ia lantas cemburu dan tega memukul istrinya secara membabi buta.

“Kejadian bermula saat pelaku cemburu dan curiga terhadap korban karena sering main handphone, pelaku lalu memukuli wajah korban,” terangnya.

Setelah menerima laporan tersebut, polisi tidak langsung menangkap pelaku. Pihaknya masih harus berupaya menempuh jalur mediasi dengan mempertemukan keduanya, agar bisa rujuk kembali.

“Namun setelah kami pertemukan tidak ada jalan keluar. Akhirnya kasus tersebut kami lanjutkan. Saat ini kasus tersebut sudah sampai tahap penyidikan dan sudah penetapan tersangka,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku terjerat pasal 44 ayat 1 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara.

(k/red)